Header Ads


BPN Desak DPR Sahkan RUU Pertanahan

kepala Humas dan Hukum BPN RI, Kurnia Toha
Jakarta, Laras Post Online - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendesak DPR agar segera mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU tentang pertanahan dan RUU tentang Penghormatan Masyarakat Pengakuan Hukum Adat.
Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN, Kurnia Toha, dalam sebuah diskusi bertajuk Dialog Agraria: Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat. Menyongsong Pemerintahan Jokowi-JK, pada Rabu (8/10/2014) di Menteng, Jakarta Pusat mengatakan, kedua RUU itu hendaknya segera disahkan oleh DPR. Pasalnya, kasus tanah di Indonesia hingga saat ini belum mampu terselesaikan karena ba­nyaknya tumpang tindih peraturan yang mengurusi kasus tanah.
 Kurnia Toha menyatakan, kedua RUU itu, jika telah disahkan akan menjadi sarana untuk menyelesaikan undang-undang yang selama ini tidak harmonis, peraruturan perundangan di tingkat sektoral baik itu kehutanan, sumber daya air, pertanian, dan sebagainya. Sebab itu BPN mengharapkan keduanya segera disahkan.
Lebih lanjut Kurnia Toha mengatakan, paling tidak terdapat 60 persen konflik dibidang pertanahan yang dipicu oleh tumpang tindihnya peraturan. 
Menurutnya, untuk mengatasi konflik itu, salah satunya dibutuhkan pemetaan yang jelas atas tanah. “Menyangkut kehutanan dengan ESDM, peta berbeda-beda. Ini memang diusahakan satu peta, dibawah bidang geopasial. Harus ahli map yang bisa benar-benar diketahui ada masyarakat atau tidak. Tapi juga harus dilihat di lapangan secara langsung,” terangnya.
Kurnia Toha melanjutkan, dengan begitu tumpang tindihnya peraturan yang ada tentang tanah saat ini, bisa dapat diselesaikan. “Mencoba diikatkan peraturan yang satu dengan yang lain, dengan undang-undang tersebut,” pungkasnya.
Persoalan lain, lanjut Kurnia Toha, adalah ketimpangan pemilikan tanah, tidak dihormatinya dan tidak diakuinya hak ulayat masyarakat adapt serta banyaknya sengketa pertanahan. 
Pemerintah Kurang Serius
Ketua Pansus RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) DPR (2009-2014) Himmatul Alyah menyatakan, pembahasan RUU PPMHA hingga masa purna bhakti DPR 2009-2014 ternyata belum juga disahkan. Padahal pembahasan RUU itu sebelumnya dijanjikan akan selesai pada tahun 2012.
Pada pembahasan RUU PPMHA, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Kementerian Kehutanan sebagai koordinator pemerintah dalam pembahasan, namun saat rapat kerja dengan DPR Kemenhut absen hadir. ”Saat rapat kerja, pihak Kemenhut sebagai leading sector justru tidak pernah hadir. Kami tunggu hingga saat terakhir,” ujar Himmatul, Jumat (3/10/2014) di Jakarta. 
Sementara itu, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan, pihaknya sudah curiga pemerintah tidak memiliki niat baik, hal itu terbukti dengan menunjuk Kemenhut sebagai koordinator. 
“Kemenhut itu kementerian sektor yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Kekuatan sektor itu ada di politik perizinan. Mereka sumber masalah. Seharusnya yang memimpin adalah yang tidak secara langsung memberi izin-izin,” jelasnya. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.