Kompag Menuntut Hak Stand Pasar Turi Surabaya
Surabaya, Laras Post Online – Ratusan pedagang Pasarturi (PPT) pada Rabu (24/09/2014) mengusulkan ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini agar PT Gala Bumi Perkasa diambil alih oleh Pemkot Surabaya.
Para PPT sangat geram dan jengkel terhadap kinerja PT Gala Bumi Perkasa karena pembangunan Pasar turi yang terbakar sejak tahun 2007 yang lalu, sangat jauh dari harapan. Hingga kini pembangunan Pasarturi baru selesai sekitar 50% sehingga belum bisa ditempati.
Sedangkan para pedagang lama Pasarturi diminta meninggalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sepanjang jalan Pasarturi dan pada tanggal 14 Oktober diharuskan pindah ke depan bangunan Pasarturi. Dengan alasan agar kontraktor dapat mengerjakan pembangunan lebih cepat dan maksimal.
Ketua KOMPAG, H. Syukur dan juga selaku ketua Komunitas PPT menyatakan, para pedagang akan pindah dari TPS jika bangunan Pasarturi sudah selesai 100%. “Dengan begitu kami langsung bisa menempati stand baru yang dulunya bekas terbakar 14 tahun yang lalu, sehingga kami dapat berdagang kembali seperti dahulu,” ujarnya.
Disebutkan, para pedagang sudah membayar uang sebesar Rp. 200 juta untuk perbaikan gedung dan bangunan stand yang mereka miliki dahulu. Dan di sana terdapat kurang lebih 3000 pedagang lama yang terkena dampak kebakaran waktu itu. “Jika dikalikan maka dana yang terkumpul kurang lebih Rp. 6 T. Lalu, kemana uang sebesar itu, lalu digunakan untuk apa? Sedangkan pembangunannya hanya 505 saja,” ujar H. Syukur.
Ada 5 tuntutan PPT terhadap PT Gala Bumi Perkasa kepada Pemkot Surabaya, Pengambil alihan pengerjaan bangunan Pasarturi dari PT Gala Bumi Perkasa, Pemutusan kerjasama dengan PT Gala Bumi Perkasa, meminta Pemkot mengaudit PT Gala Bumi Perkasa yaitu, pembayaran stand, sertifikat, BPHTB, Bunga denda, pengambilan kunci dan menolak pembongkaran TPS sebelum bangunan jadi 100% serta bisa ditempati oleh para pedagang Pasarturi Lama.
Dari pengaduan PPT disambut baik oleh Tri Rismaharini dan berjanji akan menindak lanjuti pengaduan PPT, namun masih menunggu hingga tanggal 14 Oktober tindakan dari PT Gala Bumi Perkasa. (Rds)




Post a Comment