KLSH: PUTUSAN MA SOAL MALPRAKTIK BINGUNKANMASYARAKAT
Jakarta, Laras post - Ketua Lembaga Sudi Hukum Dr. Laksanto Utomo mengatakan, putusan Mahkamah Agung tentang kasus mal praktik terhadap dr. Bambang, di Malang Jawa Timur membingungkan masyarakat karena antara putusan satu dengan yang lainnya berbeda, meski kasusnya sama.
Para dokter kedepan tampaknya akan mengalami delima terhadap penanganan pasien. Disatu sisi para dokter harus menangani atau mengambil tindakan medis secara cepat, tepat dan penuh hat-hati. Namun sisi lainnya, jika ada masalah para dokter akan disalahkan seolah sehat dan mati ada ditangan dokter.
Persepsi itu yang membuat para medis ogah melaksanakan tindakan medis secara cepat, akurat karena hukum di Indonesia belum melindungi para medis secara adil dan bermanfaat, kata Ketua Lembaga Studi Hukum (KLSH) Jakarta Dr. Laksanto Utomo kepada pers di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, perlunya para dokter dan lawyer bertemu dalam satu meja untuk membahas masalah itu mengingat adanya putusan hukum yang paradoks, dimana kasususnya sama, tetapi putusannya dapat berbeda-beda.
Jumpa pers itu juga dihadiri anggota majellis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Dr. dr. Dini Iswandari, Advokat bidang kedokteran, M. Luthfie Hakim, SH MH, Lenny Nadriana, dan pengacara senior Risma Situmorang.
Dalam kaitan itu Laksanto memberikan contoh putusan yang paradoks antara kasus yang sama, yakni untuk dokter Ayu dan dr. Bambang Suprapto dalam kasus yang mirip sama, putusan MA dapat berbeda.
Mahkamah Agung (MA) memutusnya putusan 1 tahun 6 bulan dalam perkara mal praktik dr. Bambang, atas meninggalnya Johanes Tri Handoko di Malang Jawa Timur.
Keputusan MA itu, kata M. Lutfie, bertentangan dengan hasil Risalah Sidang Perkara Nomor 4/PUU-V/2007 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran terhadap UUD 1945 tertanggal 19 Juni 2007 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Putusan untuk dr. Bambang itu, katanya, dinilai janggal karena pada Pasal 76 dan Pasal 79 yang dijadikan dasar menjeratnya sudah dianulir hakim Konstitusi 19 Juni 2007. Oleh karenanya, tampak aneh jika suatu pasal untuk menjerat seseoang yang sudah dibatalkan oleh lembaga berwenang. Harusnya, katannya, hanya dapat diputus denda sesuai pasal 76 Rp 100 juta dan sesuai pasal 79 denda Rp 50 juta sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedoteran. Tetapi faktanya, ia harus menjalani pidana kurungan.
Dipihak lain, kasus dokter Ayu dan kawan-kawan yang di tingkat awal (PN) dinilai mal praktik, atas meninggalnya pasien yang mereka tangani, Julia Fransiska Maketey, di Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulut, 10 April 2010. DI PN dr Ayu, dinyatakan tidak bersalah. Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dibawah Majelis Kasasi sebagai Ketua Majelis Artidjo Alkostar , dr Ayu dkk divonis 10 bulan penjara. Sebagaimana diketahui, hasil PK yang diajukan untuk kasus dr Ayu dkk diterima MA dan putusan PK bernomor 79 PK/PID/2013 memutus bebas. Nah putusan hukum yang saling paradoks itulah membuat tidak adanya kepastianhukum untuk para dokter dan lawyer, Lutfie, seraya menambahkan, ini suatu drama dimamana dalam law enforcment pada layanan medis.
Dalam kaitan ini, Laksanto, yang juga dekan FH Universitas Sahid Jakarta, akan menyelengarakan seminar/workshop yang melibatkan banyak stakeholder, para pemangku kepentingan, para dokter, lawyer, pemilik rumah sakit dan masyarakat umum.
Workshop ni akan mengundang haim Komisi Yudisial (KY), Dr. Taufikurahman Sahuri, untuk melihat putusan yang kontra-produktif itu. Apakah perlu KY menjemput bolla atau menunggu adanya laporan dari masyarat. Intinya, putusan hukum yang tidak pasti terhadap kasus malpraktik akan menakutkan bagi siapa saja, khususnya para dokter.
Dr. dr. Dini Iswandari menambahkan, pihaknya tidak akan membabi buta membela dokter yang salah. Jika dokter salah pihaknya akan juga mencabut ijin praktik, atau merekomendasikan ke Ikatan Dokter Indonesia di bidang dewan etik.
MKDKI lahir tujuanya untuk membela para pasien, karena itu para dokter dan dokter gigi harus melaksanakan standar operasi dalam menjalankan tugasnya. Ia juga setuju jika seminar nanti dapat "membuka mata" para lawyer dan dokter untuk meletakkan landasan hukum jika seorang dokter diduga melakukan mal praktik. Apakah pihak berwajib langsung dapat memproses atau menunggu hasil fdari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, katanya.
(Theo Yusuf)

.jpg)


Post a Comment