Kejaksaan Cekal Dirut Angkasa Pura I
![]() |
| Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo |
Jakarta, Laras Post Online – Akhirnya Kejaksaan Agung mencekal Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo menyusul statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di PT Angkasa Pura I tahun anggaran 2011.
Jaksa Agung Muda Didana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, Kejaksaaan Agung akan melakukan pencekalan terhadap Tommy Soetomo. Namun pihaknya belum dapat memastikan kapan pencekalan itu diterapkan. “Tunggu dulu,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (29/8/2014) di Kejagung.
Penetapan Tommy Soetomo sebagai tersangka sangat mengagetkan PT AP I sebab hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tommy belum pernah diperiksa sekali pun sebagai saksi oleh aparat Kejagung.
Menurut PT AP I, kasus yang ditelisik oleh aparat Kejagung itu, adalah pengadaan Damkar tahun 2011. Sementara proses pengadaan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur tender berdasarkan konsep tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I TS dan HL Direktur PT Scientek Computindo. Keduanya disangka telah terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar. Penyidik juga telah memanggil 5 saksi untuk diperiksa, namun yang datang baru 3 orang. (tuty)




Post a Comment