E-Money Dapat Hapus Shadow Economy
Jakarta, Laras Post Online - Asisten Direksi Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Susiati Dewi mengatakan, penggunaan uang elektronik atau e-money dipercaya dapat menghapuskan shadow economy. Bahkan, pengembangan uang elektronik juga mampu mengoptimalkan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional.
economy biasanya terjadi lantaran banyaknya penggunaan uang tunai, sehingga banyak transaksi tak tercatat atau transaksi bawah tanah (money underground). Pengunaan uang tunai ini sering terjadi dalam menjalankan program kerja pemerintahan atau menggunakan anggaran negara. “Selama menggunakan uang tunai, pasti ada pengeluaran untuk keperluan ini dan itu yang tidak tercatat,” ujar Susiati dalam sebuah seminar, Kamis (28/8/2014) di Jakarta.
Ia menyatakan, kegiatan shadow economy berpotensi terjadinya transaksi mencurigakan. “PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - red) pastinya akan senang sekali bekerja kalau mendengar money underground,” jelasnya.
Menurut Susiati, negara yang bebas dari praktik shadow economy ini bisa menjadi negara maju dalam kurun waktu cepat karena tak ada transaksi bawah tanah, sehingga pertumbuhan ekonomi terjadi secara nyata dan berkualitas. Menurutnya, jika uang elektronik berkembang di Indonesia, seluruh transaksi akan mudah tercatat dan bisa diketahui regulator. “Tidak akan ada negara yang bisa maju, kalau shadow economy masih terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru Tjahyono mengatakan, penggunaan uang elektronik memiliki banyak keuntungan, salah satunya mengurangi terjadinya praktik shadow economy. “Selama ini banyak money underground yang tidak tercatat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, catatan transaksi pasti ada jika dilakukan secara elektronik. Atas dasar itu, pemerintah telah mendukung program ini dengan menerbitkan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
Bambang menyatakan, PP No 82 itu, mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tandatangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain. Dalam aturan ini, juga diatur mengenai kewajiban dari perusahaan penyelenggara transaksi elektronik.
Disebutkan, jika terjadi masalah seperti diretas, maka perusahaan penyelenggara transaksi elektronik harus bertanggung jawab. Begitu juga terkait jika terjadi penyalahgunaan tandatangan elektronik oleh pihak lain, penyelenggara transaksi elektronik harus siap membuktikannya. (yand)




Post a Comment