Header Ads


KADISDIK DAN KABID SARPRAS DISDIK KAB. BOGOR TIDAK MAMPU MENJELASKAN PELAKSAAN ANGGARAN BARANG JASA, INSPEKTORAT KAB. BOGOR DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN

Cibinong , Laras Post Online - Dalam rangkan Implementasi UU KIP  terkait pelaksanaan penyerapan anggaran di tubuh Dinas Pendidikan Kab. Bogor, DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya telah melakukan AUDENSI setelah menyurati realisasi anggaran yang di duga sering kali disalahgunakan proses penyerapan anggarannya khususnya yang berkaitan dengan bidang sarana prasarana yang menyangkut pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Untuk ke 2 (dua) kalinya gabungan dari beberapa media ini ( FORWARA) mempublikasikan serta menyurati  KADISDIK dan SARPRAS DISDIK Kab. Bogor, namun respon awal selalu bermula dari adanya informasi dari salah satu anggota LSM terkait dengan upaya pemberian jawaban yang di tanyakan oleh FORWARA kepada KADISDIK Kab. Bogor Dace Supriadi tanpa ada undangan resmi sebagai upaya pemberian penjelasan kepada FORWARA.
Entah apa kapasitas dari salah satu anggota LSM tersebut di DINAS PENDIDIKAN sehingga setiap surat yang disampaikan oleh FORWARA kepada Dinas Pendidikan Kab. Bogor justru anggota LSM tersebut terlebih dahulu memberikan tanggapan maupun penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan FORWARA padahal pertanyaan maupun konfirmasi disampaikan dalam bentuk surat yang masuk melalui bagian umum Dinas Pendidikan seperti halnya surat No. 93/ DPD-FORWARA/Konf/VIII/2014
Timbul pertanyaan apakah KADISDIK dan KABID SARPRAS DISDIK Kab. Bogor tidak mampu menjelaskan jawaban pertanyaan dari FORWARA tersebut, atau ADA  APA, Apakah ada hal yang disembunyikan,  serta apakah dugaan dari DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya tersebut benar.? Khususnya mengenai Biaya Penebusan Dokumen Kontrak dan Biaya Penggandaan Dokumen.
Dengan tidak adanya respon baik dari KADISDIK dan KABID SARPRAS dalam memberikan jawaban surat tersebut memperkuat dugaan DPD FORWARA akan kebenaran permasalahan tersebut sehingga DPD FORWARA akan menyampaikan informasi melalui Media dan mendesak agar INSPEKTORAT Kab. Bogor melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Karena sesuai  janji Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriadi SH dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat Rapat di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tanggal 27 Agustus 2014, bahwa terkait dengan jawaban surat DPD FORWARA Perwakilan Bogor  Raya akan dijawab secara tertulis .
Oleh sebab itu, sesuai dengan tugas dan fungsi PERS sebagai fungsi Informasi, pendidikan , hiburan dan fungsi Kontrol , kami telah Mempublikasikan hasil Rapat tersebut dimedia yang bergabung di DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya.
Kami miminta agar jawaban tertulis yang di janjikan Oleh Kadisdik tersebut masih kami tunggu untuk kepentingan Publikasi untuk Masyarakat, tentunya harapan tersebut adalah sebatas harapan media dalam memperoleh informasi sesuai kapasitas Pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan UU KIP no 14 tahun 2010.
Selanjutnya Apabila Jawaban surat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Kadisdik maka DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan meminta dan mendesak Inspektorat kabupaten Bogor  melakukan Pemeriksaan terkait bunyi setiap pertanyaan DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya Nomor : 080/Forwara BR/ VIII/2014 Tanggal ,  12 Agustus 2014. (David/For)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.