KADISDIK DAN KABID SARPRAS DISDIK KAB. BOGOR TIDAK MAMPU MENJELASKAN PELAKSAAN ANGGARAN BARANG JASA, INSPEKTORAT KAB. BOGOR DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN
Cibinong , Laras Post Online - Dalam rangkan Implementasi UU KIP terkait pelaksanaan penyerapan anggaran di
tubuh Dinas Pendidikan Kab. Bogor, DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya telah
melakukan AUDENSI setelah menyurati realisasi anggaran yang di duga sering kali
disalahgunakan proses penyerapan anggarannya khususnya yang berkaitan dengan
bidang sarana prasarana yang menyangkut pelaksanaan pengadaan barang jasa
pemerintah.
Untuk ke 2
(dua) kalinya gabungan dari beberapa media ini ( FORWARA) mempublikasikan serta
menyurati KADISDIK dan SARPRAS DISDIK
Kab. Bogor, namun respon awal selalu bermula dari adanya informasi dari salah
satu anggota LSM terkait dengan upaya pemberian jawaban yang di tanyakan oleh
FORWARA kepada KADISDIK Kab. Bogor Dace Supriadi tanpa ada undangan resmi
sebagai upaya pemberian penjelasan kepada FORWARA.
Entah apa
kapasitas dari salah satu anggota LSM tersebut di DINAS PENDIDIKAN sehingga
setiap surat yang disampaikan oleh FORWARA kepada Dinas Pendidikan Kab. Bogor
justru anggota LSM tersebut terlebih dahulu memberikan tanggapan maupun
penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan FORWARA padahal pertanyaan
maupun konfirmasi disampaikan dalam bentuk surat yang masuk melalui bagian umum
Dinas Pendidikan seperti halnya surat No. 93/ DPD-FORWARA/Konf/VIII/2014
Timbul
pertanyaan apakah KADISDIK dan KABID SARPRAS DISDIK Kab. Bogor tidak mampu
menjelaskan jawaban pertanyaan dari FORWARA tersebut, atau ADA APA, Apakah ada hal yang disembunyikan, serta apakah dugaan dari DPD FORWARA
Perwakilan Bogor Raya tersebut benar.? Khususnya mengenai Biaya Penebusan
Dokumen Kontrak dan Biaya Penggandaan Dokumen.
Dengan
tidak adanya respon baik dari KADISDIK dan KABID SARPRAS dalam memberikan
jawaban surat tersebut memperkuat dugaan DPD FORWARA akan kebenaran
permasalahan tersebut sehingga DPD FORWARA akan menyampaikan informasi melalui
Media dan mendesak agar INSPEKTORAT Kab. Bogor melakukan pemeriksaan di Kantor
Dinas Pendidikan Kab. Bogor. Karena sesuai janji Kepala Dinas Pendidikan Dace Supriadi SH
dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat Rapat
di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tanggal 27 Agustus 2014,
bahwa terkait dengan jawaban surat DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan dijawab secara tertulis .
Oleh sebab itu, sesuai dengan tugas dan fungsi PERS sebagai
fungsi Informasi, pendidikan , hiburan dan fungsi Kontrol , kami telah
Mempublikasikan hasil Rapat tersebut dimedia yang bergabung di DPD FORWARA
Perwakilan Bogor Raya.
Kami miminta agar jawaban tertulis yang di janjikan Oleh
Kadisdik tersebut masih kami tunggu untuk kepentingan Publikasi untuk
Masyarakat, tentunya harapan tersebut adalah sebatas harapan media dalam
memperoleh informasi sesuai kapasitas Pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999
dan UU KIP no 14 tahun 2010.
Selanjutnya Apabila Jawaban surat tersebut tidak dapat
dipenuhi oleh Kadisdik maka DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya akan meminta dan
mendesak Inspektorat kabupaten Bogor melakukan
Pemeriksaan terkait bunyi setiap pertanyaan DPD FORWARA Perwakilan Bogor Raya
Nomor : 080/Forwara BR/ VIII/2014 Tanggal ,
12 Agustus 2014. (David/For)




Post a Comment