Header Ads


JW Dapat Dijerat TPPU

Jakarta, Laras Post Online - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dapat dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam kasus-kasus sebelumnya, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus utamanya.
“Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat sprindik baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi,” ungkap Bambang, Rabu (10/9/2014) di Gedung KPK, Jakarta.
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kemungkinan itu. “Sampai sekarang sepengetahuan saya penyidik masih konsen di tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jero sebelumnya telah ditetapkan. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan. KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Periksa Staf Khusus
Sementara itu, teman sekolah Jero Wacik yang kini menjabat sebagai staf khusus menteri, I Ketut Wiryadinata, turut diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan ESDM.
Wiryadinata mengaku dicecar penyidik KPK seputar dana operasional menteri. “Saya enggak ingat ada berapa pertanyaan. Tapi itu saja, tentang Dana Operasional Menteri,” ujaranya pada wartawan, Kamis (11/9/2014) di Gedung KPK, Jakarta. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.