Header Ads


Ijin Ruko Diperketat di Kota Malang

 Wali Kota Malang, H. Moch Anton 
MALANG, Laras Post Online - Wali Kota Malang, H. Moch Anton mengambil sikap tegas untuk menata ulang bangunan rumah toko (Ruko) yang berdiri di Kota Malang. Orang nomer satu di Pemkot Malang itu menghentikan sementara perizinan pembangunan Ruko di lima kecamatan yang ada. Keberadaan Ruko dan tempat usaha banyak yang melanggar aturan dan menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai sesuai dengan jenis usaha yang dimilikinya. “Sekarang ini Kota Malang menjadi kota ruko, dimana-mana banyak berdiri Ruko dan banyak pula yang tidak memiliki lahan parkir memadai. Karena itu, untuk sementara perizinan pembangunan Ruko tidak saya keluarkan,” kata Abah Anton, sapaan akrab Wali Kota Malang, H. Moch Anton kepada Laras Post. Dia mengakui, kebijakannya untuk menghentikan sementara perizinan pembangunan Ruko banyak ditentang para pengusaha yang saat ini akan membangun Ruko. Tapi, Ketua PITI Malang Raya ini tetap berkomitmen untuk menghentikan sementara perizinan Ruko.
       “Sudah banyak pengusaha yang menghadap saya meminta agar pembangunan ruko yang akan dilakukannya dapat dikeluarkan izinnya. Tapi, saya tetap tegas untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan sementara ini,” ungkapnya. Sesuai dengan Perda nomer 7 tahun 2010 tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin), setiap pengembang atau pengusaha pusat kegiatan dan atau pemukiman yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas wajib dilakukan Andalalin. Pusat kegiatan atau tempat usaha yang wajib memiliki Andalalin antara lain, perumahan, apartemen, hotel, toko, rumah toko, kantor, rumah kantor, restoran, rumah makan, rumah sakit, penginapan, dan industri. Hasil Andalalin itu menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). “Dalam aturannya, Andalalin harus didahulukan untuk bisa mendapatkan IMB. Ruko yang banyak terbangun sekarang bagaimana, apakah mereka memiliki Andalalin?,” terangnya.
         Dalam Andalalin memuat antara lain, analisa tarikan lalu lintas dan angkutan jalan, simulasi kinerja lalu lintas, rencana penanganan dampak, luasan lahan parkir disesuaikan dengan jenis usahanya, dan lainnya. Andalalin itu diajukan kepada kepala daerah melalui dinas yang terkait dengan perhubungan untuk dilakukan penilaian. Hasil rekomendasi kepala daerah itu yang akan menjadi persyaratan pengajuan IMB. “Sudah jelas dalam Andalalin disyaratkan bagaimana rekayasa lalu lintasnya, lahan parkir yang harus disiapkan. Kalau aturan ini ditaati, semua tempat usaha harus memiliki lahan parkir sendiri,” tandasnya. (gus/sya) 

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.