Header Ads


Banyak SK Bodong Di Pasar Tumpang

ilustrasi
Malang, Laras Post Online - Sekitar 50 surat keputusan (SK) yang di duga fiktif  atau bodong ditemukan panitia pembangunan Pasar Tumpang di Blok A yang sekarang ini tengah dibangun. SK fiktif itu digunakan untuk mengelabuhi panitia agar mendapatkan jatah saat penempatan pasar baru itu. Rata-rata keberadaan bangunan dalam SK itu berada dalam satu lokasi. 
“Dalam pembangunan Blok A ini, ada sekitar 50 SK yang diduga fiktif. Dugaan itu, berdasarkan dari pengecekan dari beberapa SK yang muncul dan kondisi di lokasi berjualan pedagang. Seperti, satu bedak sampai muncul dua SK kepemilikan,” kata Panitia Pembantu Pembangunan Pasar Tumpang, Beni Kasiyanto kepada Laras Post, kemarin. Adanya SK fiktif bedak dalam bedak itu, bukan sekali ini terjadi. Temuan lainnya dari SK yang diduga fiktif itu juga ada bedak dalam toko. SK yang dikeluarkan adalah toko namun didalamnya tiba-tiba muncul SK bedak. “Kalau tidak jeli bisa memunculkan dua pedagang atau kepemilikan,” ujarnya.
        Menyikapi temuan itu, Beni menjelaskan, seperti proses relokasi hingga penempatan pedagang ke lokasi yang sudah dibangun seperti Blok B dan Blok C, maka pemerintah daerah akan diminta memunculkan Perbup (Peraturan Bupati) penempatan pedagang. Dari situ, akan sangat membantu dalam mengantisipasi pedagang-pedagang yang nakal. “Dalam Perbup itu, mengatur ukuran bedak atau toko, juga berisi mengenai SK ganda. Artinya, ketika satu lokasi ada dua SK dengan nama sama, maka bisa dilebur menjadi satu SK,” terangnya. Untuk SK fiktif, menurutnya, tinggal dilakukan pengecekan panitia dan pedagang. Karena peran panitia pembantu dalam pembangunan  untuk meringankan pelaksanaan dan membantu pemerintah daerah. Dengan begitu, seluruh pedagang mendapatkan haknya masing-masing.
       Masih menurut Beni, selain beberapa SK fiktif, dari temuan di lapangan pun juga muncul pencaplokan lahan yang itu sebenarnya bukan lahan pedagang berjualan. Seperti, jalan pasar yang dicaplok menjadi lokasi berjualan. 
“Jika dalam pengecekan tidak ada bukti kuat, maka SK fiktif tidak akan mendapatkan hak atas kios atau toko baru yang kini dalam tahap pengerjaan. Sehingga, dalam penempatan pedagang baru kembali ke lokasi berjualan, berjalan mulus seperti pelaksanaan Blok B dan Blok C yang sudah berlangsung,” tambahnya. Dalam pembangunan tahap III Pasar Tumpang ini, ada sekitar 317 pedagang yang harus direlokasi ke lahan baru. Tujuannya, agar lahan yang sebelumnya digunakan untuk berjualan, bisa dilakukan pembongkaran untuk segera dibangun. (gus/sya)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.