Universitas Respati Indonesia Lakukan Wisuda
![]() |
| Gedung DISPENDA Kota Bogor |
Bogor, Laras Post Online - 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Dari 10 (sepuluh) pajak daerah yang kelola oleh dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor , 7(tujuh) diantraranya merupakan pajak yang jenis pemungutannya dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assesment) yaitu pajak : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang seharusnya dibayar wajib pajak. Wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terutang.
Pemungutan pajak terutang dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak ( Self Assesment) dilakukan dengan menggunakan surat, yakni Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ( SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar ( SKPDJKB) dan /atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan ( SKPDKBT).
STPDP sebagaimana dimaksud, wajib disampaikan kepada Dinas Paling lambat tanggal 10 setelah berakhirnya masa pajak . Bila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka SPTPD boleh disampaikan pada 1( satu) hari kerja setelah hari libur. Dalam hal wajib pajak tidak meyampaikan SPTPD pada waktu yang telah ditentukan, Dinas akan menerbitkan SKPDKB dengan dikenakan Sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD, maka pajak terutang dihitung secara jabatan dengan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga 2 % sebulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung saat terutang pajak.
SKPDKP juga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak terutang tidak atau kurang dibayar dengan dikenakan sanksi 2% sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sedangkan SKPDKBT diterbitkan dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dengan disertai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Pada dasarnya jenis pajak self assesment ini memberikan kepercaayaan sepenuhnya kepada wajib pajak, Namun wajib pajak wajib menyampaikan informasi yang benar dalam SPTPD yang disampaikannya.
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi Pidana yaitu untuk wajib pajak yang karena ke alpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat di Pidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1(satu) tahun dan / atau Pidana denda paling banyak 2(dua) jumlah pajak yang terutang yang tidak/atau kurang dibayar.
Untuk wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan Pidana Kurungan Paling lama 2(dua)tahun atau/denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Untuk jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (Self Assesment) diharapkan kesadaran wajib pajak, kejujuran wajib pajak , dan kedisiplinan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Dispenda Kabupaten Bogor telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti memberikan penyeluhan/sosialisasi perpajakan, pelayanan perpajakan secara online, Pengawasan perpajakan melalui kegiatan pemeriksaan pajak dan menerapkan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari peran serta wajib pajak secara langsung dalam pembiayaan pembangunan Kabupaten Bogor.(David)

.jpg)


Post a Comment