Header Ads


DPR Kembalikan Pilkada Pada DPRD

Jakarta, Laras Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikembalikan pada DPRD. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR melalui mekanisme voting, Jumat (26/9/2014) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Pimpinan rapat paripurna menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD. Mekanisme voting dilakukan secara terbuka per fraksi, yakni dengan berdiri untuk menunjukkan persetujuan terhadap opsi yang dipilihnya.
Fraksi-fraksi koalisi merah putih yang mendukung opsi kedua Pilkada dikembalikan pada DPRD, memenangkan voting dengan jumlah suara sebanyak 226 suara.0 
Sementara fraksi-fraksi koalisi hebat yang mendukung opsi pertama Pilkada langsung mendapat suara 135 suara. Perolehan suara itu, mendapat tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat.

Presiden Kecewa
Menanggapi hasil sidang paripurna DPR yang menyetujui Pilkada dikembalikan pada DPRD, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengaku, kecewa DPR menolak usul Partai Demokrat untuk menggunakan opsi pemilihan langsung dengan sepuluh syarat agar tidak ada lagi ekses negatif dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. 
“Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada,” katanya saat menyampaikan keterangan pers di Washington DC, Kamis (25/9) malam, waktu setempat atau Jumat (26/9) pagi waktu Jakarta.
SBY menegaskan, Partai Demokrat mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dengan 10 perbaikan besar.
“Dengan 10 persyaratan utama yang menurut Partai Demokrat yang terbaik, tetap langsung dengan rakyat berdaulat. Selama 10 tahun banyak ekses, penyimpangan, maka pilihan langsung tetapi dengan perbaikan dan kemudian usulan itu ditolak,” katanya. 
Ia menegaskan, dirinya mengikuti perkembangan tahap demi tahap pembahasan RUU Pilkada. “Saya ikuti terus dan minta diperjuangkan habis habisan tetapi di Panja tidak tembus, lobi tidak tembus, dan dari laporan yang saya terima semua fraksi dalam lobi dan Panja menolak usulan Partai Demokrat,” ujarnya.
SBY menyatakan, dirinya berusaha agar pengambilan keputusan tentang RUU itu, tidak dilakukan dengan pemungutan suara. “Saya diberitahu perkembangan situasi yang khas Fraksi Partai Demokrat walkout dan berita yang masuk pada saya mengapa walkout, tidak diwadahi usulan Demokrat. Saya masih ingin ditunda votingnya, seseorang saya utus untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan DPR yang berasal dari koalisi non- parpol,” katanya menjelaskan.
Pada saat yang kritis itu, ia berharap sekali lagi bisa dilakukan lobi untuk menggalang dukungan terhadap opsi yang diusulkan Partai Demokrat. “Kalau memang opsi itu ada yang mendukung berarti formulasi berubah pilkada DPRD dan pilkada langsung dengan perbaikan,” katanya.
Lebih lanjut SBY mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan uji materi atas UU Pilkada yang baru ditetapkan DPR. “Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.