Butuh Waktu Dua Puluh Tahun Lebih Untuk Mensertipikatkan Seluruh Bidang Tanah
Jakarta, Laras Post Online – Untuk mensertipikatkan seluruh bidang tanah secara nasional dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan waktu Dua Puluh Tahun lebih.
Ketua DPW National Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL mengungkapkan, tanah yang belum bersetipikat di seluruh wilayah Indonesia mencapai lebih dari 45 juta bidang tanah. Sementara itu, BPN RI saat ini baru mampu melakukan sertipikasi tanah sebanyak 2 juta bidang tanah per tahun secara nasional.
“Dengan demikian dibutuhkan waktu 20 tahun lebih untuk melakukan sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujarnya, kepada wartawan menyinggung kinerja BPN RI, pada Sabtu, (27/9/2014) di kantornya di bilangan Cipayung Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kepala BPN RI, Hendarman Supandji menyatakan, pihaknya dengan SDM yang dimiliki saat ini, telah mensertipikatkan tanah di seluruh Indonesia sebanyak 2.000.000 bidang tanah per tahun.
Menurut Hendarman, jumlah itu akan ditingkatkan menjadi 5.000.000 bidang tanah per tahun, sehingga dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh jajaran BPN RI.
Secara terpisah, Sekretaris Utama BPN RI, Suhaily Syam mengakui, masih terdapat lebih dari 45 juta bidang tanah di Indonesia belum bersertipikat. “Jumlah yang akan disertifikatkan sangat banyak diantaranya aset Pemda dan pemerintah pusat, dikarenakan kita kesulitan masalah biaya dan SDM,” tegasnya usai membuka workshop wartawan di bidang pertanahan, pada Selasa (16/9/2014) di Jakarta.
Butuh Penambahan SDM
Untuk meningkatkan kinerja, BPN RI membutuhkan penambahan SDM dan peningkatan anggaran. Menurut Suhaily, pihaknya telah mengajukan tambahan SDM ke pemerintah, yakni sekitar 3.000 orang.
Namun kebutuhan BPN akan SDM itu, belum mendapat respon memadai dari pemerintah karena hanya disediakan 200 orang. “Inilah keterbatasan kita tidak bisa melayani masyarakat dengan optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut Syuhaily menyatakan, sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013 tentang Badana Pertanahan Nasional (BPN) RI, pihaknya mempunyai cara lain untuk mengatasi masalah tersebut, antara lain disiasati dengan melakukan perubahan dan pembenahan baru di BPN RI serta menggandeng aparatur pemerintah daerah setempat untuk diberikan pendidikan di bidang pertanahan.
Menyinggung soal penanganan masalah dan konflik pertanahan, Suhaily mengakui masih banyak konflik pertanahan yang belum terselesaikan. Namun demikian menurutnya, BPN RI akan terus berupaya sekuat tenaga untuk berbenah dan mencari solusi-solusi terhadap kasus-kasus dan masalah pertanahan di lapangan.
Ia pun berharap pada awak media untuk terus mendukung dan mempublikasikan informasi program-program BPN RI agar diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga sertipikasi tanah menjadi meningkat.
(Sugih/Damit/Aries P/ram)



Post a Comment