Daerah Belum Laksanakan Transparansi Pengelolaan Anggaran
![]() |
| Peneliti pattiro Ahmad Rofik |
Jakarta, Laras Post Online - Pemerintah daerah belum sepenuhnya transparan mengenai keuangan. Padahal Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 188.52/1797/SJ tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, kepala daerah wajib mempublikasikan secara proaktif dokumen terkait anggaran di daerahnya melalui website. Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menyakan hal itu, dalam diskusi evaluasi Instruksi Mendagri, Rabu (24/9/2014) di Jakarta.
Peserta diskusi yang pernah meminta informasi anggaran daerah juga mengkonfirmasi temuan Pattiro. Bahkan di sejumlah daerah, ada tata tertib Dewan yang menyatakan pembahasan anggaran bersifat tertutup.
Peneliti Pattiro, Ahmad Rofik mnyebutkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Pattiro, 72 persen pemerintah daerah belum mengikuti Instruksi Mendagri, atau hanya 28 persen yakni 123 dari 434 pemerintah daerah yang mengikuti mekanisme transaparansi anggaran, seperti yang diamanatkan intruksi Mendagri.
Rofik menjelaskan, dari 28 persen pemerintah daerah yang menjalankan intruksi Mendagri itu, tidak seluruhnya melakukan pemutahiran data keuangan. Sementara mayoritas pemerintah daerah tidak melaksanakan.
Pattiro menyayangkan kenyataan ini karena menunjukkan pemerintah daerah enggan menjalankan transparansi. “Tingkat keterbukaan pada website berkorelasi dengan kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen pengelolaan anggaran daerah,” ungkap Rofik.
Menurut Rofik, Instruksi Mendagri itu, adalah bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam skala luas, transparansi anggaran daerah adalah bagian dari implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Barat merupakan daerah yang terbuka menginformasikan anggaran daerah melalui website sehingga masyarakat bisa membacanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pusat Penerangan Kemendagri, Andi Kriamoni, tidak menampik temuan Pattiro. Selama ini Kemendagri, khususnya Ditjen Keuangan Daerah, terus melakukan pengawasan terhadap anggaran daerah. Andi mengatakan transparansi anggaran sangat bergantung pada political will kepala daerah bersangkutan. Tetapi ia setuju pengawasan anggaran diperketat.
Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SJ diterbitkan 9 Mei 2012. Mendagri mengharuskan gubernur menyiapkan konten transparansi anggaran daerah dalam website masing-masing paling lambat 16 Mei 2012. Konten yang harus dimasukkan antara lain Rancangan Perda tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD. (sg)




Post a Comment