Sulit Mencabut Kawarganegaraan Pendukung ISIS
![]() |
| (Menkumham) Amir Syamsuddin |
Jakarta, Laras Post Online - Pemerintah sulit mencabut kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berjanji setia kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) karena ISIS tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, Kamis (14/8/2014) menyatakan, ISIS tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia yang berjanji setia kepada ISIS.
Amir menjelaskan bahwa UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur hilangnya kewarganegaraan WNI, tetapi kurang tepat jika diterapkan untuk kasus ISIS. Pasalnya, ISIS tidak atau belum diakui sebagai sebuah negara menurut undang-undang.
Ia menyatakan, bagi pendukung ISIS yang melakukan hasutan di dalam negeri agar diterapkan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. “Kalau dia (pendukung ISIS,-red) mengucapkan kata-kata hasutan di dalam negeri kita, itu bisa diterapkan pasal-pasal pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Amir menjelaskan, jika kegiatan pendukung ISIS itu, dilakukan di luar negeri, bisa dikenakan langkah penangkalan. “Pelanggaran semacam itu ada di aturan keimigrasian. Tapi kalau pencabutan (kewarganegaraan,-red) Ya, dibaca baik-baik undang-undangnya?,” ungkapnya.
Menurutnya, pada era kebebasan seperti yang saat ini berkembang, pemerintah tidak bisa mencegah WNI untuk berpergian ke daerah-daerah konflik, dimana ISIS berada. “Kalau dia berpergian juga, dan melanggar hukum di sana, maka bisa diterapkan hukum yang berlaku di negara itu,” tambah Amir.
Tertibkan Lapas
Menkumham menyebutkan, pihaknya saat ini juga telah menertibkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari aksi-aksi kampanye dan baiat ISIS. Selain itu, juga melakukan penertiban petugas dan napi. Bahkan, Dirjen Pemasyarakatan sudah membuat edaran ke seluruh Indonesia tentang larangan pengibaran bendara ISIS. (donny)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, Kamis (14/8/2014) menyatakan, ISIS tidak memenuhi kualifikasi sebagai sebuah negara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia yang berjanji setia kepada ISIS.
Amir menjelaskan bahwa UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur hilangnya kewarganegaraan WNI, tetapi kurang tepat jika diterapkan untuk kasus ISIS. Pasalnya, ISIS tidak atau belum diakui sebagai sebuah negara menurut undang-undang.
Ia menyatakan, bagi pendukung ISIS yang melakukan hasutan di dalam negeri agar diterapkan hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. “Kalau dia (pendukung ISIS,-red) mengucapkan kata-kata hasutan di dalam negeri kita, itu bisa diterapkan pasal-pasal pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Amir menjelaskan, jika kegiatan pendukung ISIS itu, dilakukan di luar negeri, bisa dikenakan langkah penangkalan. “Pelanggaran semacam itu ada di aturan keimigrasian. Tapi kalau pencabutan (kewarganegaraan,-red) Ya, dibaca baik-baik undang-undangnya?,” ungkapnya.
Menurutnya, pada era kebebasan seperti yang saat ini berkembang, pemerintah tidak bisa mencegah WNI untuk berpergian ke daerah-daerah konflik, dimana ISIS berada. “Kalau dia berpergian juga, dan melanggar hukum di sana, maka bisa diterapkan hukum yang berlaku di negara itu,” tambah Amir.
Tertibkan Lapas
Menkumham menyebutkan, pihaknya saat ini juga telah menertibkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari aksi-aksi kampanye dan baiat ISIS. Selain itu, juga melakukan penertiban petugas dan napi. Bahkan, Dirjen Pemasyarakatan sudah membuat edaran ke seluruh Indonesia tentang larangan pengibaran bendara ISIS. (donny)




Post a Comment