Header Ads


Segera Sahkan RUU Pertanahan

Kapuskum dan Humas BPN RI Kurnia Toha
Jakarta, Laras Post Online - Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) berharap Undang-Undang tentang Pertanahan segera diselesaikan dan diundangkan. Pengesahan UU itu dinilai dapat mengatasi tumpang-tindihnya peraturan pertanahan.
Kepala Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kapuskum dan Humas) BPN RI Kurnia Toha mengatakan, pihaknya berharap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan dapat segera diselesaikan dan diundangkan.
Kurnia menyatakan, sejak tahun 1960 sampai dengan 2012, jumlah peraturan perundangan yang berkaitan dengan tanah yang telah diterbitkan berjumlah sekitar 650 peraturan perundangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan lainnya.
Menurutnya, dari berbagai peraturan tersebut banyak yang tidak harmonis, tidak sinkron dan kadang saling bertentangan.  Sebagai respon atas permasalahan tersebut, BPN RI bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi telah melakukan kajian-kajian dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
 Kurnia menyebutkan, berdasarkan hasil kajian-kajian tersebut diketahui bahwa dari 650 peraturan perundangan yang ada, 524 diantaranya sudah tidak berlaku lagi dan tinggal 126 yang masih berlaku.
“Jika RUU Pertanahan dapat kita selesaikan dan kemudian diudangkan maka sebagian besar persoalan disharmoni dan insinkronisasi peraturan di bidang pertanahan dapat kita selesaikan. Jumlah peraturan perundangan mengenai pertanahan juga menjadi jauh lebih sederhana. Dengan terbitnya Undang-Undang tentang Pertanahan saya perkirakan peraturan perundangan yang mengatur tanah tinggal sekitar 20 buah,” jelasnya, pada Jum’at (15/8/2014) di Jakarta.
Selain dalam rangka penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan yang berkaitan dengan tanah dan pengelolaan sumber daya alam, kehadiran Undang-Undang Pertanahan juga diyakini dapat mendukung berbagai program pembangunan yang pro rakyat. Beberapa persoalan tanah yang muncul karena perkembangan zaman juga telah diakomodir dalam RUU Pertanahan, misalnya tentang Hak Guna Ruang Atas dan Bawah Tanah.
Kurnia melanjutkan, begitu juga dengan kepastian hukum pemilik tanah. Selama ini, sebagai akibat dari sistem pendaftaran tanah kita yang menganut selsel negatif bertendensi positif, pengadilan sering membatalkan sertipikat yang sudah diterbitkan BPN. “Padahal penggugat hanya bermodalkan girik atau dokumen-dokumen zaman Belanda,” ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah ditegaskan, jika sudah lima tahun tidak ada keberatan maka sertipikat tidak bisa diganggu gugat. Tetapi hal ini tidak dapat dilaksanakan, karena harus diatur pada level undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut Kurnia Toha juga menyampaikan beberapa kebijakan baru terkait dengan sertipikasi tanah untuk masyarakat kurang mampu. Untuk kegiatan sertipikasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah (APBD) melalui Proda misalnya, dengan peraturan Kepala BPN RI yang baru, satuan biayanya disamakan dengan kegiatan Prona, sehingga lebih ringan.
Selain itu, biaya sertipikasi tanah untuk masyarakat kurang mampu dan pensiunan juga diberikan keringanan. “Ini merupakan wujud komitmen BPN RI untuk mewujudkan program dan kegiatan yang pro rakyat,” ungkapnya.
Kurnia menegaskan, Undang Undang Pertanahan merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal tersebut disampaikan Kurnia Toha saat menjawab pertanyaan para wartawan di Jakarta.
Dalam Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 disebutkan bahwa arah kebijakan pembaruan agraria yang pertama adalah melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.