Header Ads


PP Tentang Aborsi Sesuai Dengan Fatwa MUI

Jakarta, Laras Post Online - Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi sudah sesuai dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin usai menerima Bintang Mahaputera Adipradana, Rabu (13/8/2014) di Istana Negara.
Menag menjelaskan, syarat aborsi boleh dilakukan, jika mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain untuk menjaga keselamatannya. Selain itu, aborsi bisa dilakukan bila ada alasan medis baik fisik dan psikis serta mengancam keselamatan si ibu.
Syarat lainnya adalah, yang menentukan aborsi perlu dilakukan harus ahli medis, para dokter. Selain itu, ada batasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa.
Menurut Menag, ketentuan PP tentang Kesehatan Reproduksi telah sesuai dengan fatwa MUI. “Itu sudah sesuai dengan MUI. Ini sudah terlalu teknis, saya nggak tau persis, karena kalau PP di tingkat Dirjen. Saya selaku menteri, saya belum tahu secara persis teknisnya seperti apa,” ujarnya.
PP tentang Reproduksi Kesehatan tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 Pasal 75 ayat 1.
Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan masih banyak peraturan pendamping yang harus disusun sebelum PP No.61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi sebab memuat tentang pasal pengakhiran kehamilan itu berlaku.
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan, sebelum dapat dilaksanakan, PP tersebut membutuhkan peraturan turunan yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Kemenkes mungkin ada sekitar empat Peraturan Menteri yang harus disiapkan, Kementerian Pendidikan juga akan menyusun peraturan untuk memasukkannya  ke kurikulum,” ungkapnya. (yand)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.