Sidang Pertama Kasus Video Mesum Mantan Ketua BAZ Kab Bogor Berlangsung Tertutup
![]() |
| Pengacara dari kantor N I P dan Rekan Nandang Purnama S.H |
Bogor, Laras Post - Ustadz Syaiful Sardi dan sopir pribadinya Asep Saipuddin tersangka pembuatan dan penyebaran video mesum menjalani sidang pertama dengan tertutup, pada Kamis, (7/8/2015) yang lalu di ruang sidang I Kartika, Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang pertamanya awak media tidak dapat meliput karena sidang tertutup. Team penasihat Hukum dari tersangka yaitu Nandang Purnama S.H dan Iran Kamal S.H di ruang kerjanya setelah selesai kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang kali ini dengan agenda membacakan dakwaan.
“Dakwaan yang dituduhkan ke klien kami yaitu dakwaan alternatif primer 29 pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman paling lama 4 tahun, KUHP pasal 282 ayat 1 dan memanggil para saksi untuk hadir di persidangan, tapi dikarenakan saksi belum dapat hadir maka sidang dilanjutkan tgl 19 agustus 2014 untuk memanggil saksi kembali,” katanya.
Sidang ini diketuai oleh hakim Ketua, Didit.S.H dan Panitera pengganti, Puji S.H
Tersangka Syaipul Sardi sendiri pernah menjadi ketua BAZ Kabupaten Bogor dan pengurus MUI sebelum dipecat setelah tersebarnya video mesum berjudul ”Dua PNS Hebohkan Puncak” ke masyarakat luas dengan durasi 6 menit 36 detik.
Ada pun kronologi kejadian Dalam video ini, tersangka SS beradegan mesum dengan dua wanita. Satu wanita merupakan anak buah dari istri pelaku sedangkan satu wanita lagi merupakan tetangga pelaku di Cisarua.(David/Nurmansyah)
Dalam sidang pertamanya awak media tidak dapat meliput karena sidang tertutup. Team penasihat Hukum dari tersangka yaitu Nandang Purnama S.H dan Iran Kamal S.H di ruang kerjanya setelah selesai kepada wartawan mengatakan, bahwa sidang kali ini dengan agenda membacakan dakwaan.
“Dakwaan yang dituduhkan ke klien kami yaitu dakwaan alternatif primer 29 pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman paling lama 4 tahun, KUHP pasal 282 ayat 1 dan memanggil para saksi untuk hadir di persidangan, tapi dikarenakan saksi belum dapat hadir maka sidang dilanjutkan tgl 19 agustus 2014 untuk memanggil saksi kembali,” katanya.
Sidang ini diketuai oleh hakim Ketua, Didit.S.H dan Panitera pengganti, Puji S.H
Tersangka Syaipul Sardi sendiri pernah menjadi ketua BAZ Kabupaten Bogor dan pengurus MUI sebelum dipecat setelah tersebarnya video mesum berjudul ”Dua PNS Hebohkan Puncak” ke masyarakat luas dengan durasi 6 menit 36 detik.
Ada pun kronologi kejadian Dalam video ini, tersangka SS beradegan mesum dengan dua wanita. Satu wanita merupakan anak buah dari istri pelaku sedangkan satu wanita lagi merupakan tetangga pelaku di Cisarua.(David/Nurmansyah)




Post a Comment