Header Ads


Tindak Lanjut Kasus Bank Century, Tunggu Vonis Budi Mulya

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo
Jakarta, Laras Post  - Per­timbangan dan vonis ma­jelis hakim yang menyidangkan terdakwa mantan Deputy Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, akan mempengaruhi kelangsungan pengusutan  kasus Bank Century selanjutnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, dalam melanjutkan pengusutan kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu persidangan terdakwa Budi Mulya, karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan vonis hakim akan menjadi poin penting untuk dipertimbangkan KPK selanjutnya.  “Jadi, bukan karena langkah KPK lamban. Dan, menurut saya, menunggu vonis Budi Mulya adalah pilihan strategis bagi KPK,” ungkapnya, Kamis (6/6/2014) di Gedung DPR RI.
Ia menjelaskan, dalam persidangan Budi Mulya terungkap sejumlah kesaksian dan bukti rekaman percakapan para pihak terkait, termasuk Boediono telah diperdengarkan. Fakta-fakta persidangan itu mestinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Bagaimana pertimbangan majelis hakim akan fakta fakta persidangan itu akan terlihat dalam vonis nanti. ”Penyikapan majelis atas fakta persidangan itu akan menentukan vonis terhadap Budi Mulya,” jelasnya.
Menurutnya, Jika sebagian besar fakta persidangan dari terdakwa Budi Mulya bisa diterima majelis hakim dan tercermin dalam vonis, maka hal ini memudahkan KPK untuk menjerat calon-calon tersangka lainnya. Tapi sebaliknya, jika sebagian besar fakta persidangan Budi Mulya diabaikan majelis hakim, maka KPK harus bekerja lebih keras lagi jika ingin menjerat tersangka baru.
Bambang menyatakan, majelis hakim sepertinya akan menghadapi situasi cukup pelik, terutama ketika akan memahami hakikat dari bank gagal berdampak sistemik yang debatable di ruang publik. Namun majelis hakim harus dapat menyimpulkan dalam satu kesimpulan karena fakta-faktanya sudah sangat jelas. (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.