Anas Menilai Dakwaan Penuntut Umum Spekulatif
![]() |
| Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum |
Jakarta, Laras Post Online – Anas Urbaningrum menganggap dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung spekulatif dan dipaksakan untuk menjerat dirinya, sebagai terdakwa.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan, penuntut umum dinilai berhasil memproduksi jahitan yang sepintas terlihat menarik, tapi ukuran, dan bahannya sebagian besar palsu. “Sehingga kalau dipaksakan akan mudah sobek,” katanya saat membacakan eksepsi, Jum’at (6/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Anas, penentapan dirinya sebagai tersangka tidak murni penegakan hukum. Pasalnya, banyak rangkaian peristiwa yang seolah-olah menunjukan adanya desakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga mempertanyakan, data yang digunakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, terkait kucuran uang hingga miliaran rupiah yang bersal dari komisi proyek di berbagai kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenangkan posisi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010.
Anas menyatakan, dirinya didakwa menerima uang Rp84,5 miliar dari M Nazaruddin atau Permai Grup dan 36.070 dolar AS untuk keperluan pencalonan ketua umum Partai Demokrat. “Jika benar asumsinya Permai Grup adalah kantong dana saya, maka tidak ada yang salah kalau seseorang mengambil dana dari kantongnya sendiri,” ujarnya.
Ia menyatakan, tidak ada Posko khusus pendukungnya dan rapat pencalonan dirinya berpindah-pindah sesuai kondisi, salah satunya tempat M Nazaruddin untuk pertemuan yaitu apartemen Senayan City yang juga digunakan untuk kegiatannya Nazaruddin.
Menurutnya, dakwaan yang menyebutkan ada pertemuan 513 Badan Pengurus Cabang (BPC) di apartemen Senayan City, dan juga ada pertemuan lain sebanyak 430 BPC. Padahal 40 kapasitas maksimal apartemen 15 orang, kalau bertemu 150 orang saja perlu 15 pertemuan. Padahal dalam peserta kongres hanya 1 DPP, 33 DPD dan 496 DPC jadi kalau ada DPC jumlahnya 513 ditambah 430 DPC artinya 943 DPC. “Tentu data yang disebutkan tidak valid,” tambah Anas.
Nota keberatan ditulis tangan oleh Anas dalam 30 halaman dan dibacakan dengan berdiri selama sekitar 1 jam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haswandi dan disaksikan sejumlah pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Dakwaan penuntut umum juga menyebutkan, penerimaan mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dari Anugerah Grup, Anas mengaku bahwa mobil tersebut adalah mobil sebelum ia menjadi anggota DPR.
“Ada pula dakwaan yang menyebutkan saya menerima penerimaan-penerimaan lain seperti fasilitas survei dan mobil Vellfire, perlu saya sampaikan saya tidak pernah memesan survei dan berjanji akan memberikan survei pilkada ke LSI karena itu situasi yang dipaksakan. Jika Denny JA yang mau membantu saya dengan caranya sendiri tapi dimasukkan ke gratifikasi, dan vellfire yang diberikan dari sahabat saya setelah mundur dari anggota DPR tentu upaya hukum yang berlebih-lebihan,” ungkap Anas.
Dalam perkara ini, Anas diduga menerima “fee” sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Anas meyatakan, tidak terlalu terkejut ketika melihat pendahuluan uraian dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum. Sekadar mengingatkan, Anas disebut mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2005 dan selanjutnya berkeinginan untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.
Hormati Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Johan Budi meminta Anas menghormati proses hukum terkait eksepsinya yang menyebut dakwaan KPK hanyalah imajiner.”KPK ketika membawa suatu perkara ke pengadilan artinya bukti-bukti yang dipunyai bukan hanya dua alat bukti permulaan yang cukup, tapi bukti-bukti lain yang juga cukup,” katanya.
Johan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta yang akan memutuskan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Anas Urbaningrum imajiner atau tidak. “Di Pengadilan, terdakwa juga dapat menyampaikan bantahan terhadap sangkaan-sangkaan yang disampaikan KPK. Biar hakim yang memutuskan,” kata Johan.
Johan juga membantah pernyataan Anas tentang campur tangan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyidikan serta dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tim)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan, penuntut umum dinilai berhasil memproduksi jahitan yang sepintas terlihat menarik, tapi ukuran, dan bahannya sebagian besar palsu. “Sehingga kalau dipaksakan akan mudah sobek,” katanya saat membacakan eksepsi, Jum’at (6/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Anas, penentapan dirinya sebagai tersangka tidak murni penegakan hukum. Pasalnya, banyak rangkaian peristiwa yang seolah-olah menunjukan adanya desakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga mempertanyakan, data yang digunakan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya, terkait kucuran uang hingga miliaran rupiah yang bersal dari komisi proyek di berbagai kementerian dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenangkan posisi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada Mei 2010.
Anas menyatakan, dirinya didakwa menerima uang Rp84,5 miliar dari M Nazaruddin atau Permai Grup dan 36.070 dolar AS untuk keperluan pencalonan ketua umum Partai Demokrat. “Jika benar asumsinya Permai Grup adalah kantong dana saya, maka tidak ada yang salah kalau seseorang mengambil dana dari kantongnya sendiri,” ujarnya.
Ia menyatakan, tidak ada Posko khusus pendukungnya dan rapat pencalonan dirinya berpindah-pindah sesuai kondisi, salah satunya tempat M Nazaruddin untuk pertemuan yaitu apartemen Senayan City yang juga digunakan untuk kegiatannya Nazaruddin.
Menurutnya, dakwaan yang menyebutkan ada pertemuan 513 Badan Pengurus Cabang (BPC) di apartemen Senayan City, dan juga ada pertemuan lain sebanyak 430 BPC. Padahal 40 kapasitas maksimal apartemen 15 orang, kalau bertemu 150 orang saja perlu 15 pertemuan. Padahal dalam peserta kongres hanya 1 DPP, 33 DPD dan 496 DPC jadi kalau ada DPC jumlahnya 513 ditambah 430 DPC artinya 943 DPC. “Tentu data yang disebutkan tidak valid,” tambah Anas.
Nota keberatan ditulis tangan oleh Anas dalam 30 halaman dan dibacakan dengan berdiri selama sekitar 1 jam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haswandi dan disaksikan sejumlah pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Dakwaan penuntut umum juga menyebutkan, penerimaan mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta dari Anugerah Grup, Anas mengaku bahwa mobil tersebut adalah mobil sebelum ia menjadi anggota DPR.
“Ada pula dakwaan yang menyebutkan saya menerima penerimaan-penerimaan lain seperti fasilitas survei dan mobil Vellfire, perlu saya sampaikan saya tidak pernah memesan survei dan berjanji akan memberikan survei pilkada ke LSI karena itu situasi yang dipaksakan. Jika Denny JA yang mau membantu saya dengan caranya sendiri tapi dimasukkan ke gratifikasi, dan vellfire yang diberikan dari sahabat saya setelah mundur dari anggota DPR tentu upaya hukum yang berlebih-lebihan,” ungkap Anas.
Dalam perkara ini, Anas diduga menerima “fee” sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Anas meyatakan, tidak terlalu terkejut ketika melihat pendahuluan uraian dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum. Sekadar mengingatkan, Anas disebut mengundurkan diri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2005 dan selanjutnya berkeinginan untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.
Hormati Proses Hukum
Juru Bicara KPK, Johan Budi meminta Anas menghormati proses hukum terkait eksepsinya yang menyebut dakwaan KPK hanyalah imajiner.”KPK ketika membawa suatu perkara ke pengadilan artinya bukti-bukti yang dipunyai bukan hanya dua alat bukti permulaan yang cukup, tapi bukti-bukti lain yang juga cukup,” katanya.
Johan mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta yang akan memutuskan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Anas Urbaningrum imajiner atau tidak. “Di Pengadilan, terdakwa juga dapat menyampaikan bantahan terhadap sangkaan-sangkaan yang disampaikan KPK. Biar hakim yang memutuskan,” kata Johan.
Johan juga membantah pernyataan Anas tentang campur tangan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyidikan serta dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tim)




Post a Comment