Akil Bantah Harta Berasal Dari Tindak Korupsi
![]() |
| Terdakwa Akil Mochtar saat menjalani sidang. |
Jakarta, Laras Post Online - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berusaha menampik jika asal harta kekayaannya disebut bersumber dari hasil praktek korupsi seperti dalam dakwaaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akil mengungkapkan, ada banyak sumber uang sebagai asal harta kekayaannya selain gaji dari anggota DPR dan hakim konstitusi. Penghasilan pertama berasal dari penjualan sejumlah tanah yaitu tiga bidang lahan di Kecamatan Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat seluas 11.700 meter persegi yang diperoleh pada 2005 seharga Rp30-40 juta.
Tapi ia lalu menjual lahan tersebut pada 2006 seharga Rp6 miliar, lahan kedua dijual pada 2009 seharga Rp7 miliar dan lahan ketiga dijual pada 2010 seharga Rp8 miliar, padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tertulis nilai ketiga tanah adalah Rp5 juta.
“Tidak mungkin lah 11 ribu meter persegi harganya Rp5 juta. Kalau di situ (LHKPN) tertulis Rp5 juta ya saya tidak tahu,” ungkap Akil, dalam siding, Kamis (5/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara itu dalam surat dakwaan KPK, Akil disebut menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Usaha kedua adalah tambak ikan arwana jenis golden-red, red dan super red selama 2010-2014 dengan modal Rp2 miliar dari hasil penjualan tanah. “Uang penjualan tanah sebagian untuk tabungan, investasi tambak arwana kurang lebih Rp1 miliar, dan revitalisasi kebun sawit hampir Rp4 miliar, sisanya untuk kepentingan saya,” jelas Akil.
Penangkaran ikan arwana tersebut menurut Akil dikelola seorang bernama Daud dengan delapan kolam ikan di kawasan seluas 1 hektare yang berada di beberapa lokasi.
Namun hasil panen ikan arwana tidak menentu karena bergantung pada keberuntungan.
Akil menjelaskan, dirinya memiliki bisnis penangkaran ikan arwana di Kalimantan dan perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Riau. Seingatnya, uang itu awalnya ada di kamar tidur. “Namun, berdasarkan pengakuan Daryono di persidangan, dia pindahkan ke ruang karoke. Inisiatif dia sendiri,” katanya.
Namun, Akil mengaku tidak mengetahui mengapa sopirnya, Daryono memindahkan uang tersebut ke dalam lemari di ruang karoke. Pasalnya, ketika uang dipindahkan, Akil sudah berada dalam tahanan KPK. “Hingga kini uang itu masih disita KPK dalam perkara suap dan bukan tindak pidana pencucian uang,’ ujarnya.
Disebutkan, sebelum ditangkap KPK, dirnya sempat memerintahkan Daryono untuk mengambil uang hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit. Uang keuntungan arwana diambil Daryono dari Daud, orang yang mengurus tambak arwana. Sedangkan, uang keuntungan kelapa sawit diambil dari Acin, orang yang dititipi uang oleh pengelola sawit bernama Rudy. Uang hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit diambil Daryono pada hari yang sama di bulan Agustus 2013.
Akil menyatakan, setiap kali masa panen, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp1 miliar per tahun dari arwana dan Rp2 miliar dari kelapa sawit. Akil memerintahkan Daryono mengambil uang dengan alasan ia sedang berada di luar kota.
Penuntut umum, Pulung Rinandoro kemudian melontarkan pertanyaan, mengapa uang sebanyak itu tidak ditransfer ke rekening Akil dan malah repot-repot dibawa dari Kalimantan atau Kepulauan Riau ke Jakarta? Andaikata pun diserahkan tunai, mengapa tidak diantarkan langsung ke rumah Akil untuk diterima istrinya supaya aman?
Mendapat pertanyaan sepeti itu, Akil kemudian balik bertanya, memang persoalannya kenapa kalau uang sebanyak itu diambil secara tunai? Ia pun hanya memerintahkan Daryono tanpa menentukan tempat pengambilan uang. Akil cuma memberikan nomor telepon orang yang mengantarkan uang, tapi tidak mengetahui di mana Daryono mengambil uang.
Selain itu, Akil beralasan tidak semua hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit diberikan secara tunai. Ada pula yang ditransfer ke rekening Akil. Namun, karena lokasi penangkaran arwana dan perkebunan kelapa sawit berada di pedalaman, agak sulit melakukan transfer, mengingat bank yang ada hanya Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit, menurut Akil, dirinya mempercayakan kepada keponakannya, Rudy. Akil bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa setempat untuk pengelolaan perkebunan. Akil membeli 50 hektar lahan plasma dari sekitar 20 petani plasma. Namun, masih menggunakan nama petani, karena sebenarnya plasma tidak bisa dijual.
“Mereka tidak mampu mengurusnya, makanya plasma rakyat dijual lepas kepada saya. Saya bayar dan ada kwitansinya. Tapi, karena sebetulnya tidak bisa dijual, pengelolaannya dikelola Koperasi. Petani-petani itu kan menjadi anggota Koperasi. Koperasi menjual kepada kebun intinya milik PT Riau Agrotama Plantation,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, uang yang diterimanya dari keuntungan kelapa sawit, sebetulnya sebagian akan diambil para petani plasma. Sayang, sebelum uang sempat para petani itu datang mengambil bagian, Akil keburu ditangkap KPK. Uang yang tersimpan di ruang karoke Akil pun disita penyidik KPK sebagai barang bukti. (tim)
Tapi ia lalu menjual lahan tersebut pada 2006 seharga Rp6 miliar, lahan kedua dijual pada 2009 seharga Rp7 miliar dan lahan ketiga dijual pada 2010 seharga Rp8 miliar, padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya tertulis nilai ketiga tanah adalah Rp5 juta.
“Tidak mungkin lah 11 ribu meter persegi harganya Rp5 juta. Kalau di situ (LHKPN) tertulis Rp5 juta ya saya tidak tahu,” ungkap Akil, dalam siding, Kamis (5/6/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara itu dalam surat dakwaan KPK, Akil disebut menerima Rp63,315 miliar sebagai hadiah terkait pengurusan sembilan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK, Rp10 miliar dalam bentuk janji untuk satu sengketa pilkada, serta pencucian uang dengan menyamarkan harta sebesar Rp161 miliar pada 2010-2013 dan harta sebanyak Rp22,21 miliar dari kekayaan periode 1999-2010.
Usaha kedua adalah tambak ikan arwana jenis golden-red, red dan super red selama 2010-2014 dengan modal Rp2 miliar dari hasil penjualan tanah. “Uang penjualan tanah sebagian untuk tabungan, investasi tambak arwana kurang lebih Rp1 miliar, dan revitalisasi kebun sawit hampir Rp4 miliar, sisanya untuk kepentingan saya,” jelas Akil.
Penangkaran ikan arwana tersebut menurut Akil dikelola seorang bernama Daud dengan delapan kolam ikan di kawasan seluas 1 hektare yang berada di beberapa lokasi.
Namun hasil panen ikan arwana tidak menentu karena bergantung pada keberuntungan.
Akil menjelaskan, dirinya memiliki bisnis penangkaran ikan arwana di Kalimantan dan perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Riau. Seingatnya, uang itu awalnya ada di kamar tidur. “Namun, berdasarkan pengakuan Daryono di persidangan, dia pindahkan ke ruang karoke. Inisiatif dia sendiri,” katanya.
Namun, Akil mengaku tidak mengetahui mengapa sopirnya, Daryono memindahkan uang tersebut ke dalam lemari di ruang karoke. Pasalnya, ketika uang dipindahkan, Akil sudah berada dalam tahanan KPK. “Hingga kini uang itu masih disita KPK dalam perkara suap dan bukan tindak pidana pencucian uang,’ ujarnya.
Disebutkan, sebelum ditangkap KPK, dirnya sempat memerintahkan Daryono untuk mengambil uang hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit. Uang keuntungan arwana diambil Daryono dari Daud, orang yang mengurus tambak arwana. Sedangkan, uang keuntungan kelapa sawit diambil dari Acin, orang yang dititipi uang oleh pengelola sawit bernama Rudy. Uang hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit diambil Daryono pada hari yang sama di bulan Agustus 2013.
Akil menyatakan, setiap kali masa panen, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp1 miliar per tahun dari arwana dan Rp2 miliar dari kelapa sawit. Akil memerintahkan Daryono mengambil uang dengan alasan ia sedang berada di luar kota.
Penuntut umum, Pulung Rinandoro kemudian melontarkan pertanyaan, mengapa uang sebanyak itu tidak ditransfer ke rekening Akil dan malah repot-repot dibawa dari Kalimantan atau Kepulauan Riau ke Jakarta? Andaikata pun diserahkan tunai, mengapa tidak diantarkan langsung ke rumah Akil untuk diterima istrinya supaya aman?
Mendapat pertanyaan sepeti itu, Akil kemudian balik bertanya, memang persoalannya kenapa kalau uang sebanyak itu diambil secara tunai? Ia pun hanya memerintahkan Daryono tanpa menentukan tempat pengambilan uang. Akil cuma memberikan nomor telepon orang yang mengantarkan uang, tapi tidak mengetahui di mana Daryono mengambil uang.
Selain itu, Akil beralasan tidak semua hasil keuntungan arwana dan kelapa sawit diberikan secara tunai. Ada pula yang ditransfer ke rekening Akil. Namun, karena lokasi penangkaran arwana dan perkebunan kelapa sawit berada di pedalaman, agak sulit melakukan transfer, mengingat bank yang ada hanya Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pengelolaan perkebunan kelapa sawit, menurut Akil, dirinya mempercayakan kepada keponakannya, Rudy. Akil bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa setempat untuk pengelolaan perkebunan. Akil membeli 50 hektar lahan plasma dari sekitar 20 petani plasma. Namun, masih menggunakan nama petani, karena sebenarnya plasma tidak bisa dijual.
“Mereka tidak mampu mengurusnya, makanya plasma rakyat dijual lepas kepada saya. Saya bayar dan ada kwitansinya. Tapi, karena sebetulnya tidak bisa dijual, pengelolaannya dikelola Koperasi. Petani-petani itu kan menjadi anggota Koperasi. Koperasi menjual kepada kebun intinya milik PT Riau Agrotama Plantation,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyatakan, uang yang diterimanya dari keuntungan kelapa sawit, sebetulnya sebagian akan diambil para petani plasma. Sayang, sebelum uang sempat para petani itu datang mengambil bagian, Akil keburu ditangkap KPK. Uang yang tersimpan di ruang karoke Akil pun disita penyidik KPK sebagai barang bukti. (tim)




Post a Comment