Header Ads


Tafsir Pengelolaan Energi

Ilustrasi tambang minyak
Oleh : Theo Yusuf Ms dan Dewa Adhyatma
Laras Post Online - Sejak negeri ini diproklamirkan Soekarno dan Hatta pada 1945 masalah kekayaan alam, khususnya energi atau tambang sudah menjadi hal yang dinilai penting untuk dilindungi.
Para tokoh negeri ini agaknya mengerti jika masalah itu tidak dituangkan ke salah satu pasal konstitusi negara, bakal menjadi rayaan atau jarahan orang yang tidak punya tanggungjawab moral kepada orang banyak, sebut saja rakyat.
Itu sebanya, Pasal 33 UUD 1945 ayat dua dan tiga menyebutkan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Teksnya secara umum relatif bagus. Masalahnya tergantung orang yang menafsirkan dan berkuasa di negeri ini. Kata penting bagi negera, (Danilel Lev, 1990) bisa menyimpang dari hukum positif. Artinya, meskipun dalam teks konstitusi tertera secara jelas, jika tidak mengompensasi kepentingan bagi kelompok tertentu, teks tersebut masih dapat diperdebatkan. Itu sebanya, apakah energi yang ada di perut bumi, dasar laut ataupun di permukaan bumi masih termasuk barang penting. Jika disebut barang penting, konsekuensinya kekayaan itu mesti dikelola negara. Negara punya hak utama dalam mengelola kekayaan alam itu guna kemakmuran rakyatnya.
Masalahnya, hampir produk yang dikelola lembaga yang mengatasnamakan negara, terjadi bias kepentingan. Pertama, apakah seseorang yang sedang menjabat dengan mudah membuat kebijakan atas nama negara? Sulit mengukurnya, karena para pejabat pengelola itu tampak lebih mentereng dalam hidupnya, lebih konsumtif, bahkan mungkin saja lebih banyak mengakumulasikan harta kekayaan dari tempat yang ia bekerja itu.
Dengan begitu terjadilah gugatan agar kekayaan yang dinilai penting itu tak semua dikelola olah negara karena faktanya, negara (baca pemerinntah) belum dapat mengoptimalkan atau meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti yang diamanatkan teks konstitusi tersebut.

Kebocoran
Diantara strategi pengelolaan migas, pemerintah Cq Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral, menggariskan sedikitnya sembilan langkah penting. Dari sembilan langkah itu semuanya bagus, namun faktanya hampir semua langkah belum dapat dinilai memadai.
Langkah menjamin penyediaan energi untuk seluruh lapisan rakyat Indonesia, sering terjadi kelangkaan. Apakah kelangkaan gas atau bahan bakar minyak, termasuk bensin premium sering terjadi. Alasannya beragam, dari jalur trasnporasi, mis-manajemen dan komunikasi disampaikan para pejabatnya. Alih-alih cerita hanya ingin meningkatkan harga agar rakyat didorong membeli dengan harga setara standar pasar internasional.
Dalam sistem ekonomi yang cenderung kapitalistik pembelian dengan harga pasar internasional hal biasa. Masalahnya, apakah badan usaha negara yang diberi kewenangan mengelola itu serius melakukan tugas negara dengan tidak mengompensasi berbagai fasilitas dan keuntungan untuk kepentinngan dirinya dan para koleganya? Ini yang menjadi gugatan banyak pihak.  
Strategi lain yang dicanangkan oleh pemerintah, meningkatkan efisinsi dalam pengelolaan dana dan penyediaan pemanfaatan energi. Terkait kata efisiensi itu kini masih banyak pertanyaan, mengingat banyak pejabat yang terkait pengelolaan sumber daya mineral kini tengah tersandung kasus rasuah.
Kita tak hendak menyebut mantan Kepala BP Migas, mantan pejabat ESDM dan pihak terkait lain yang terlibat korupsi, kini sedang ditangani lembaga anti korupsi itu. Namnun fakta di lapangan mengindikasikan lemahnya integritas dan kurang efisensinya pengelolaan uang dari tata kelola energi itu.
Meminjam istilah pengamat energi dari Bandung, yang pernah dirilis harian ibu kota Bandung, Rofi Munawar, menyebutkan, kebijakan pemerintah terkait dengan BBM, menunjukkan bentuk kebingungan pemerintah di dalam mengantisipasi permasalahan yang disebabkan kebijakan makro energi yang amburadul dan salah urus. Hal ini juga bukti kesalahan pengelolaan energi oleh pemerintah, kemudian rakyat yang disuruh menanggung akibatnya.
Ia menunjuk seringnya penyebutan kerugian Pertamina lantaran adanya beban subsidi yang masih tinggi. Padahal, kata pengamat itu, bukan tingginya subsidi, tetapi lebih dipengaruhi tidak efisiennya tata kelola BBM. Kebocoran dan penyelewengan seringkali terjadi, kemudian mekanisme distribusi yang tidak merata dan importasi migas yang tinggi akibat kinerja produksi dalam negeri yang lemah.
Polanya, pemerintah menggiring masyakat pada wacana dan rasionalisasi kenaikan BBM karena beban subsidi yang berat, padahal beban itu timbul akibat kinerja pengelolaan sektor energi atau tambang lainnya yang tidak dilakukan dengan baik. Lihat saja subsidi APBN yang terus naik dan itu dibebabnkan kepada rakyat lewat pembayaran pajak.
Kini saatnya rakyat menuntut komitmen pemerintah lebih serius menciptakan jaminan ketersediaan energi dalam negeri dan pengelolaan secara efisens serta tidak dikorup agar beban rakyat untuk pembelian bahan itu tidak terus meningkat tiap tahunnya. Tulisan ini sari dari Meda Kampus. ***
( Theo, Sek LBH Usahid dan  Dewa, Mahasiswa IPB)
  

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.