Header Ads


Sengketa Pilkada Akan Semakin Membuat MA Kelebihan Beban

Ketua MA, M Ali
Jakarta, Laras Post Online – Mahkamah Agung (MA) menilai pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) kembali lagi ke MA sebagai beban kerja baru yang memberatkan.
Ketua MA, M Hatta Ali menyatakan, pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai beban volume kerja baru yang memberatkan. Saat ini dengan volume perkara biasa saja MA sudah kewalahan, terlebih jika nanti ditambah dengan perkara Pilkada, yang tenggat waktu menyidangkan cukup singkat.
Penanganan sengketa Pilkada di daerah akan semakin membuat hakim kewalahan lantaran keterbtasan waktu persidangan. “Volume-volume perkara biasa saja kita sudah kewalahan, apalagi nanti ada perkara Pilkada, yang penuh batas-batas waktu menyidangkan,” ujarnya, Kamis (5/6) di Jakarta.
 Ia juga menyebutkan, penanganan sengketa Pilkada di daerah juga menimbulkan pekerjaan lain. Khususnya dalam hal pengamanan di persidangan. “Kalau ada yang bersengketa dan mengerahkan massa, itu sangat dekat (di daerah, red). Jadi unsur pengamanannya itu apakah sudah siap juga,” katanya.
Saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas RUU Pilkada, salah satunya akan menentukan lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada.
Hatta menyatakan bahwa, selaku hakim MA tak akan menolak apapun yang masuk ke materi RUU Pilkada. Jika UU telah mengamanatkan bahwa MA yang menangani sengketa Pilkada, pihaknya siap menjalani amanat tersebut.  “Pembentuk UU ini akan melakukan audiensi dengan MA. Mungkin kita bisa menyampaikan, bisa menimbang-nimbang faktor positif dan negatifnya. Yang jelas, kami terima kasih atas kepercayaan yang diberikan,” tutur Hatta.
Namun demikian, ia menyebutkan kewenangan menangani sengketa dikembalikan ke MA maka harus ada badan khusus yang menanganinya. Pembentukan badan khusus tersebut bermaksud agar tak mengganggu kinerja para hakim di daerah yang telah menangani banyak perkara. “Sekarang kalau bisa carikan lembaga khusus yang bisa menangani,” katanya.
Sementara itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan agar dibentuk peradilan lain yang khusus menangani sengketa Pilkada. Pembentukan peradilan khusus ini untuk menepis kekhawatiran sejumlah orang apabila sengketa Pilkada ditangani oleh MA dan MK. Gayus menyarankan agar peradilan tersebut tetap masih di bawah MA. Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 24 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama menyebutkan bahwa, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
“Semua fungsi kehakiman mengadili tadi, harus di bawah MA. Kalau ada keraguan hakim-hakim MK dan MA ini menyimpang, maka bisa dibentuk seperti pengadilan lain yang khusus, seperti PHI (Pengadilan Hubungan Industrial - red), Pajak, Tipikor dengan rekrut hakim ad hoc,” jelas Gayus. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.