Para Pakar Tawarkan Varian Pemilu
![]() |
| Ilustrasi Pemilu |
Jakarta, Laras Post Online – Demokratisasi di Indonesia akan menorehkan sejarah baru. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu legislatif dan Pemilu presiden serentak, muncul berbagai varian Pemilu yang digagas oleh sejumlah pihak.
Beberapa varian Pemilu itu, diantaranya pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal serentak, gagasan lain adalah pemisahan Pemilu Kepala daerah (Pemilukada) dengan Pemilu presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Pengamat Hukum Tata Negara dari FH Universitas Andalas Padang, Saldi Isra mengatakan, jika gagasan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal serentak dianggap sebagai sistem yang ideal, maka harus ada pemikiran baru untuk menerobos putusan MK terkait Pemilu serentak dan Pasal 22E UUD 1945. “Sebab, putusan MK hanya menentukan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD secara serentak, tidak untuk pemilihan kepala daerah secara serentak,” ujarnya.
Saldi menegaskan, gagasan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal terbentur putusan MK dan Pasal 22E UUD 1945 karena Pemilu hanya untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurutnya, harus ada interpretasi konstitusi. “MK memberi tafsir baru atas Pasal 22E UUD 1945,” kata Saldi saat berbicara dalam dalam sesi seminar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Jum’at (30/5/2014) di Sawahlunto Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, permintaan tafsir atas Pasal 22E UUD 1945 pada dasarnya memohon MK menyatakan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal secara serentak. Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu lokal untuk memilih Kepala Daerah, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Dalam teori ketatanegaraan, konstitusi tidak hanya diubah melalui teksnya saja, tetapi bisa juga diubah mekanisme kebiasaan ketatanegaraan atau putusan hakim. Jika dikabulkan, upaya itu menjadi konstitusional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Jimly Assiddiqie dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusukan, hal yang sama yakni gagasan agar Pemilu serentak dilakukan bertingkat dan terpisah. Pemilu nasional serentak memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD. Lalu, Pemilu daerah serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota dan DPRD.
Saldi sepakat dengan gagasan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal karena lebih sederhana jika dibandingkan konsep Pemilu serentak menurut putusan MK.
Menurutnya, pemisahan Pemilu serentak dapat menumbuhkan proses demokrasi di tingkat daerah tanpa terpengaruh proses demokrasi di tingkat nasional. “Wacana publik akan menutup perkembangan yang terjadi di tingkat daerah. Tetapi, kalau Pemilu serentak dipisah daerah memiliki waktu cukup memikirkan daerahnya, jauh lebih fokus,” katanya.
Sementara itu, mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR, Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pelaksanaan Pemilu lima kotak yakni Pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, memiliki banyak keuntungan.
Terutama, pemilu serentak memberi ruang demokrasi lebih luas karena semakin banyak calon pasangan presiden yang diusung partai peserta pemilu, sehingga presidential threshold tidak diperlukan. “Pemilu serentak dapat menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah, sehingga kelak Pemilu 2019 dan Pemilu berikutnya jumlah partai peserta Pemilu jauh lebih sedikit,” ujarnya.
Slamet juga menyebutkan, akan terjadi pengelompokan antar parpol (koalisi) yang memiliki ideologi dan visi yang sama sekaligus menghindari koalisi pragmatis dan transaksional.
“Ini menjadi embrio terjadinya penyederhanaan partai, sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang efektif antara kedua lembaga. Karenanya, paket UU Pemilu mesti diubah dengan memasukkan gagasan yang berkembang dalam acara ini,” katanya.
Perlu Ditata Ulang
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti mengatakan, kualitas demokratisasi di Indonesia masih belum terkonsolidasi dengan baik. Disebabkan pelaksanaan sistem Pemilu kontradiktif dengan sistem pemerintahan presidensial sesuai konstitusi.
Ia menegaskan, dalam rangka konsolidasi demokrasi, sistem Pemilu mesti ditata ulang sesuai sistem pemerintahan dan kepartaian.
Ramlan menilai pelaksanaan sistem multipartai merupakan faktor penyebab mengapa pemerintahan sistem presidensial tidak efektif dan tidak stabil, seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin. Sistem multipartai dengan sistem pemilu proporsional dan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) terpisah mengakibatkan disiplin kader partai terhadap kebijakan partai menjadi lemah.
“Pemilu legislatif dan Pilpres terpisah ini tak hanya memunculkan sistem multipartai, tetapi pemerintahan presidensial tidak efektif. Efeknya merugikan rakyat,” kata mantan anggota KPU ini.
“Sistem pemilu juga tidak konsisten dengan kedaulatan rakyat ketika pemilihan presiden dipilih secara langsung sesuai Pasal 6A UUD 1945. Sementara ada wacana pemilihan kepala daerah cukup di DPRD seperti sistem parlementer keliru. Seharusnya pemilihan kepada daerah juga tetap secara langsung. Wong rakyatnya sama.”
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu serentak bisa menjadi solusi untuk mengubah sistem pemilu saat ini. Namun, perlu ada pemisahan antara pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD dan pemilu lokal untuk memilih anggota gubernur/bupati dan DPRD. Sistem ini dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif karena pejabat eksekutif terpilih dan mayoritas anggota DPR/DPRD terpilih berhasil menyepakati kebijakan publik nasional.
“Ini dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa mengurangi suara sah terbuang dan menunjang pelaksanaan otonomi seluas-luasnya sesuai amanat Pasal 18 ayat (5) UUD 1945,” katanya.
Namun, dia mengeluh putusan MK terkait pemilu serentak yang tidak menentukan pemilihan kepala daerah secara serentak, padahal MK bisa menggunakan metode penafsiran sistematis. Dia mempertanyakan mengapa MK hanya memutus pemilu serentak hanya untuk presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemerintahan daerah terkait erat dengan sistem pemilihan kepala daerah, bukankah MK mengetahui pemilihan anggota DPRD bagian dari sistem pemerintahan daerah? Mungkin karena Effendi Gazali dalam permohonannya tidak menyebut pemilihan kepala daerah,” katanya. (tim)
Beberapa varian Pemilu itu, diantaranya pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal serentak, gagasan lain adalah pemisahan Pemilu Kepala daerah (Pemilukada) dengan Pemilu presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Pengamat Hukum Tata Negara dari FH Universitas Andalas Padang, Saldi Isra mengatakan, jika gagasan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal serentak dianggap sebagai sistem yang ideal, maka harus ada pemikiran baru untuk menerobos putusan MK terkait Pemilu serentak dan Pasal 22E UUD 1945. “Sebab, putusan MK hanya menentukan pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD secara serentak, tidak untuk pemilihan kepala daerah secara serentak,” ujarnya.
Saldi menegaskan, gagasan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal terbentur putusan MK dan Pasal 22E UUD 1945 karena Pemilu hanya untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurutnya, harus ada interpretasi konstitusi. “MK memberi tafsir baru atas Pasal 22E UUD 1945,” kata Saldi saat berbicara dalam dalam sesi seminar Konferensi Nasional Hukum Tata Negara, Jum’at (30/5/2014) di Sawahlunto Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, permintaan tafsir atas Pasal 22E UUD 1945 pada dasarnya memohon MK menyatakan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal secara serentak. Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu lokal untuk memilih Kepala Daerah, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Dalam teori ketatanegaraan, konstitusi tidak hanya diubah melalui teksnya saja, tetapi bisa juga diubah mekanisme kebiasaan ketatanegaraan atau putusan hakim. Jika dikabulkan, upaya itu menjadi konstitusional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Jimly Assiddiqie dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusukan, hal yang sama yakni gagasan agar Pemilu serentak dilakukan bertingkat dan terpisah. Pemilu nasional serentak memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD. Lalu, Pemilu daerah serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota dan DPRD.
Saldi sepakat dengan gagasan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal karena lebih sederhana jika dibandingkan konsep Pemilu serentak menurut putusan MK.
Menurutnya, pemisahan Pemilu serentak dapat menumbuhkan proses demokrasi di tingkat daerah tanpa terpengaruh proses demokrasi di tingkat nasional. “Wacana publik akan menutup perkembangan yang terjadi di tingkat daerah. Tetapi, kalau Pemilu serentak dipisah daerah memiliki waktu cukup memikirkan daerahnya, jauh lebih fokus,” katanya.
Sementara itu, mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR, Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pelaksanaan Pemilu lima kotak yakni Pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, memiliki banyak keuntungan.
Terutama, pemilu serentak memberi ruang demokrasi lebih luas karena semakin banyak calon pasangan presiden yang diusung partai peserta pemilu, sehingga presidential threshold tidak diperlukan. “Pemilu serentak dapat menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah, sehingga kelak Pemilu 2019 dan Pemilu berikutnya jumlah partai peserta Pemilu jauh lebih sedikit,” ujarnya.
Slamet juga menyebutkan, akan terjadi pengelompokan antar parpol (koalisi) yang memiliki ideologi dan visi yang sama sekaligus menghindari koalisi pragmatis dan transaksional.
“Ini menjadi embrio terjadinya penyederhanaan partai, sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang efektif antara kedua lembaga. Karenanya, paket UU Pemilu mesti diubah dengan memasukkan gagasan yang berkembang dalam acara ini,” katanya.
Perlu Ditata Ulang
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti mengatakan, kualitas demokratisasi di Indonesia masih belum terkonsolidasi dengan baik. Disebabkan pelaksanaan sistem Pemilu kontradiktif dengan sistem pemerintahan presidensial sesuai konstitusi.
Ia menegaskan, dalam rangka konsolidasi demokrasi, sistem Pemilu mesti ditata ulang sesuai sistem pemerintahan dan kepartaian.
Ramlan menilai pelaksanaan sistem multipartai merupakan faktor penyebab mengapa pemerintahan sistem presidensial tidak efektif dan tidak stabil, seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin. Sistem multipartai dengan sistem pemilu proporsional dan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) terpisah mengakibatkan disiplin kader partai terhadap kebijakan partai menjadi lemah.
“Pemilu legislatif dan Pilpres terpisah ini tak hanya memunculkan sistem multipartai, tetapi pemerintahan presidensial tidak efektif. Efeknya merugikan rakyat,” kata mantan anggota KPU ini.
“Sistem pemilu juga tidak konsisten dengan kedaulatan rakyat ketika pemilihan presiden dipilih secara langsung sesuai Pasal 6A UUD 1945. Sementara ada wacana pemilihan kepala daerah cukup di DPRD seperti sistem parlementer keliru. Seharusnya pemilihan kepada daerah juga tetap secara langsung. Wong rakyatnya sama.”
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu serentak bisa menjadi solusi untuk mengubah sistem pemilu saat ini. Namun, perlu ada pemisahan antara pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD dan pemilu lokal untuk memilih anggota gubernur/bupati dan DPRD. Sistem ini dapat menciptakan sistem presidensial yang efektif karena pejabat eksekutif terpilih dan mayoritas anggota DPR/DPRD terpilih berhasil menyepakati kebijakan publik nasional.
“Ini dapat mengurangi jumlah partai politik secara alamiah tanpa mengurangi suara sah terbuang dan menunjang pelaksanaan otonomi seluas-luasnya sesuai amanat Pasal 18 ayat (5) UUD 1945,” katanya.
Namun, dia mengeluh putusan MK terkait pemilu serentak yang tidak menentukan pemilihan kepala daerah secara serentak, padahal MK bisa menggunakan metode penafsiran sistematis. Dia mempertanyakan mengapa MK hanya memutus pemilu serentak hanya untuk presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemerintahan daerah terkait erat dengan sistem pemilihan kepala daerah, bukankah MK mengetahui pemilihan anggota DPRD bagian dari sistem pemerintahan daerah? Mungkin karena Effendi Gazali dalam permohonannya tidak menyebut pemilihan kepala daerah,” katanya. (tim)




Post a Comment