Pro dan Kontra Tuntutan KPK Kepada Akil Mochtar
![]() |
| Akil mochtarTerdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di mahkamah konstitusi |
Jakarta, Laras Post Online - Tuntutan seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dinilai oleh sejumlah pihak secara beragam. Satu pihak menilai tuntutan terlalu berat, sementara pihak lain menganggap wajar.
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda menyatakan, JPU KPK tidak dapat membuktikan pengaruh antara suap dengan yang diharap dilakukan oleh Akil, sehingga dengan demikian tuntutan seumur hidup bagi Akil merupakan tuntutan yang terlalu berat.
Ia menyebutkan, fakta yang berhubungan dengan tindak pidana tidak melibatkan Akil sendiri sehingga harus ada pembagian pidana dengan pelaku lainnya. Selain itu, berbagai jasa Akil sebelumnya seharusnya menjadi unsur yang meringankan. “Tuntutan seumur hidup bagi Akil merupakan tuntutan yang terlalu berat,” ujar Chaerul Huda, Kamis (19/6) di Jakarta.
Pada pihak lain Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, tuntutan seumur hidup kepada Akil diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan Akil itu masuk kategori luar biasa sehingga merusak proses demokrasi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, katanya melalui siaran persnya pada 15 Juni 2014.
Disebutkan, Akil memiliki kapasitas sebagai orang yang paham hukum. Sebagai doktor hukum, advokat, penegak hukum, dan mantan pimpinan Komisi Hukum di DPR, seharusnya Akil Mochtar menegakkan hukum bukan justru menjadi pelanggar hukum.
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menyatakan, jasa Akil, sudah tidak penting untuk mendapatkan keringanan tuntutan KPK karena jasa-jasanya telah hilang akibat tindakan buruknya. “Seperti susu sebelanga rusak karena nila setitik,” Rabu (18/6) katanya di Jakarta.
Menurut Taufiq, tuntutan seumur hidup yang diajukan KPK kepada Akil menjadi wajar karena tindakan Akil telah merendahkan martabat hakim serta menghancurkan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. “Akil bisa dikatakan pengkhianat demokrasi, kalau zaman perang, pengkhianat itu langsung ditembak mati,” ujarnya.
Mantan Ketua MK itu, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana seumur hidup dan ganti rugi sebesar 20 milyar serta pidana tambahan berupa dicabutnya hak memilih dan dipilih, pada siding yang digelar Senin (16/6) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta. (tim)
Pengamat hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda menyatakan, JPU KPK tidak dapat membuktikan pengaruh antara suap dengan yang diharap dilakukan oleh Akil, sehingga dengan demikian tuntutan seumur hidup bagi Akil merupakan tuntutan yang terlalu berat.
Ia menyebutkan, fakta yang berhubungan dengan tindak pidana tidak melibatkan Akil sendiri sehingga harus ada pembagian pidana dengan pelaku lainnya. Selain itu, berbagai jasa Akil sebelumnya seharusnya menjadi unsur yang meringankan. “Tuntutan seumur hidup bagi Akil merupakan tuntutan yang terlalu berat,” ujar Chaerul Huda, Kamis (19/6) di Jakarta.
Pada pihak lain Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, tuntutan seumur hidup kepada Akil diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi para pimpinan institusi atau lembaga lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan Akil itu masuk kategori luar biasa sehingga merusak proses demokrasi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, katanya melalui siaran persnya pada 15 Juni 2014.
Disebutkan, Akil memiliki kapasitas sebagai orang yang paham hukum. Sebagai doktor hukum, advokat, penegak hukum, dan mantan pimpinan Komisi Hukum di DPR, seharusnya Akil Mochtar menegakkan hukum bukan justru menjadi pelanggar hukum.
Sementara itu, anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri menyatakan, jasa Akil, sudah tidak penting untuk mendapatkan keringanan tuntutan KPK karena jasa-jasanya telah hilang akibat tindakan buruknya. “Seperti susu sebelanga rusak karena nila setitik,” Rabu (18/6) katanya di Jakarta.
Menurut Taufiq, tuntutan seumur hidup yang diajukan KPK kepada Akil menjadi wajar karena tindakan Akil telah merendahkan martabat hakim serta menghancurkan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. “Akil bisa dikatakan pengkhianat demokrasi, kalau zaman perang, pengkhianat itu langsung ditembak mati,” ujarnya.
Mantan Ketua MK itu, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana seumur hidup dan ganti rugi sebesar 20 milyar serta pidana tambahan berupa dicabutnya hak memilih dan dipilih, pada siding yang digelar Senin (16/6) di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta. (tim)




Post a Comment