Header Ads


Percepat Pembangunan ATP

Ilustrasi
Jakarta, Laras Post Online - Bangunan yang terkena  pembangunan Akses Tol Priok (ATP) di Kelurahan Koja dan  Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara akan segera dibongkar, setelah pihaknya mengantongi  Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik. Diharapkan dengan cara seperti ini pembangunan akses tol Cilincing-Tanjung Priok itu tidak akan mengalami kendala.
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi, mengungkapkan saat ini ada 55 bidang tanah dengan luas  dari 4.000 meter, yang masih belum dibayar. Lahan yang belum dibayar itu berada di dua lokasi yakni di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja terdapat sisa 44 bidang lahan dengan pemilik sebanyak 39 orang. Sedangkan di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, terdapat sisa 11 bidang lahan.
Ia mengungkapkan, sejak akhir April lalu, pihaknya sudah bersurat ke tingkat provinsi mengusulkan SK Gubernur untuk percepatan pembangunan fisik. Sebab sesuai dengan ketentuan  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) no 3 tahun 2007 pasal 67, bahwa untuk melakukan penertiban bangunan dan lahan yang terdampak pembangunan sarana umum, perlu diperkuat SK Gubernur.
Terkait lahan dan bagunan di wilayah Kalibaru, dari 11 bidang, 6 diantara pemilik sudah sepakat ganti pembayaran. Keenam orang itu antara lain Sri Wasiati dengan luasan lahan 48 meter, Sumaryam, 149 meter, Hj Maksum 367 meter, Chaerul 370 meter, Marjani 180 meter, Laami 254 meter, dengan ganti rugi sesuai tawaran tim apraisal P2T,  Rp1,9 juta permeter. (Jaya)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.