KPK Akan Fokus Selesaikan Masalah Minerba
![]() |
| Juru Bicara KPK Johan Budi. |
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapan, KPK akan fokus menangani permasalahan aktivitas pertambangan Minerba yang sering terjadi seperti salah satunya penetapan izin. “Penetapan izin tersebut diupayakan tidak ada lagi yang tidak memenuhi persayaratan CnC, tidak memiliki NPWP, IPPKH, melanggar aturan pertanahan, tata ruang dan lingkungan,” ujarnya, Selasa (3/6/2014) di Pangkalpinang.
Ia menyatakan, seluruh pelaku usaha pertambangan Minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan seperti iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan jaminan keuangan lainnya, sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pertambangan Minerba juga perlu dilakukan pengawasan produksi dengan mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan produksinya secara reguler kepada pemerinta daerah. Selain itu, semua pemerintah daerah juga harus melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya.
Johan menegaskan, seluruh pemerintah daerah bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan Minerba yang tidak melaksanakan praktik pertimbangan yang baik atau melanggar peraturan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga akan menekankan kepada para pelaku usaha pertambangan Minerba untuk melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil pertambangannya, sehingga tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian. Jika ada yang melanggar dengan tidak melakukan pengolahan akan dikenakan sanksi. (ram)
Ia menyatakan, seluruh pelaku usaha pertambangan Minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan seperti iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan jaminan keuangan lainnya, sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pertambangan Minerba juga perlu dilakukan pengawasan produksi dengan mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan produksinya secara reguler kepada pemerinta daerah. Selain itu, semua pemerintah daerah juga harus melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya.
Johan menegaskan, seluruh pemerintah daerah bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan Minerba yang tidak melaksanakan praktik pertimbangan yang baik atau melanggar peraturan yang berlaku.
Selain itu, KPK juga akan menekankan kepada para pelaku usaha pertambangan Minerba untuk melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil pertambangannya, sehingga tidak ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengolahan atau pemurnian. Jika ada yang melanggar dengan tidak melakukan pengolahan akan dikenakan sanksi. (ram)




Post a Comment