Kemenkumham Deportasi Guru JIS
Jakarta, Laras Post – Langkah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi guru Jakarta International School (JIS) yang memalsukan izin tinggal, mendapat dukungan dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim.
Musliar menyebutkan, jika para guru JIS melanggar ketentuan keimigrasian, pihaknya mendukung upaya Kementerian Hukum dan Ham untuk melakukan deportasi. Sebab guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah. “Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri,” ujar Musliar, Selasa (3/6/2014) di Jakarta.
Menurutnya, persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi secara tegas karena menyangkut harga diri bangsa. “Oleh karenanya saya mendukung langkah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran mereka adalah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Di dokumen tertera sebagai guru SD, padahal mengajar TK. (idr)
Musliar menyebutkan, jika para guru JIS melanggar ketentuan keimigrasian, pihaknya mendukung upaya Kementerian Hukum dan Ham untuk melakukan deportasi. Sebab guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah. “Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri,” ujar Musliar, Selasa (3/6/2014) di Jakarta.
Menurutnya, persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi secara tegas karena menyangkut harga diri bangsa. “Oleh karenanya saya mendukung langkah itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.
Pelanggaran mereka adalah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Di dokumen tertera sebagai guru SD, padahal mengajar TK. (idr)




Post a Comment