Header Ads


Ketentuan Pembatasan Luas Tanah Bagi Dunia Usaha Ditangguhkan

Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat.
Jakarta, Laras Post Online - Setelah men­dapat reaksi dari pengembang dan pelaku industri, akhirnya pemerintah menangguhkan Pasal 31 ayat (1) Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan.
Penangguhan pasal yang membatasi luas tanah maksimum untuk keperluan bisnis atau kawasan industri itu, disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat.
Hidayat menyatakan, pihaknya sudah membicarakan penangguhan Pasal 31 ayat (1) RUU Pertanahan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji. “Saya sudah bicara dengan Kepala BPN, pokoknya 400 hektar. Batasan itu dihapus. Di Undang-Undang Pertanahan juga dihapus karena itu surat keputusannya merupakan domain menteri,” ungkapnya kepada wartawan, seusai Pembukaan Rakernas XVI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Kamis (19/6/2014) di Jakarta.
RUU Pertanahan Pasal 31 ayat (1) membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri.
Meski telah dinyatakan dibatalkan, namun, perangkat peraturan baru untuk melengkapi undang-undang tersebut, saat ini belum dikeluarkan. Hidayat menyatakan, batasan-batasan spesifiknya akan diserahkan kepada pemerintah daerah, dan Kementerian Perindustrian akan tetap membimbing melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Perangkat peraturan barunya belum keluar. Nanti diserahkan batasannya kepada tiap-tiap Pemda. Mereka akan kita bimbing melalui RPP, misalnya 1.000 hektar minimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Hidayat menyatakan bahwa pembatasan sebenarnya perlu. Namun, pembatasan yang terlalu ketat justru kontraproduktif dengan program pemerintah.
Disebutkan, pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi kendala tersendiri dalam menunjang program pemerintah untuk membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara tetangga.
Ia menyatakan, terdapat beberapa efek dari Pasal 31 Ayat (1) RUU Pertanahan pada dunia industri Indonesia, diantaranya, pembatasan luas kawasan industri sebesar 200 hektar hanya akan membuat pengembang tidak tertarik membangun kawasan industri karena tidak layak secara ekonomis. Kedua, program pemerintah sendiri terhambat.  Ketiga, pertumbuhan sektor industri tidak akan optimal. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.