Header Ads


Amandemen Kelima UUD 45 Sulit Dilakukan

Jakarta, Laras Post Online - Sejumlah pihak seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Konstitusi, hingga Forum Rektor sudah memberikan banyak masukan terkait pentingnya kembali melakukan amandemen UUD 1945. Namun amandemen kelima konstitusi itu sulit dilakukan dalam waktu dekat.
“Saya kira mungkin kita membutuhkan seorang presiden yang berani berhadapan dengan DPR. Kalau dalam konstelasi politik yang ada sekarang ini, saya belum begitu yakin amandemen konstitusi dapat dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof. JE Sahetapy dalam diskusi bersama komunitas hukum yang diselenggarakan KHN, Ikatan Alumni FHUI dan Hukumonline, Selasa (3/6/2014) di Jakarta.
Menurutnya, bila ingin kembali melakukan amandemen konstitusi maka Indonesia membutuhkan seorang presiden yang tegas. “Presiden yang to be or not to be,” tuturnya.
Hal senada dikatakan, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dirinya pesimis parlemen periode mendatang mau kembali mengubah UUD 1945. Perubahan UUD 1945 baru bisa dilakukan bila ada keinginan politik yang kuat dari presiden. “Saya pesimis. Tak ada pemikiran politis yang berkuasa untuk amandemen. Dahulu, Partai Demokrat sudah setuju. Mereka tanda tangan jam 11, tapi jam 1 sudah ditarik kembali. Sampai hari ini tidak ada respon lagi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, DPD, Komisi Konstitusi, hingga Forum Rektor sudah memberikan banyak masukan seputar pentingnya amandemen kelima konstitusi ini.
Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Mohammad Kadri mengatakan, amandemen konstitusi merupakan hajatan nasional yang tidak mudah dilakukan.
Menurutnya, kajian atau usulan amandemen konstitusi harus melihat aspek hingga paling bawah. Sebagai hukum tertinggi, perubahan konstitusi tentu juga akan berpengaruh kepada peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ia menjelaskan, untuk melakukan amandemen harus terlebih dahulu membuat analisa sampai ke level bawah, karena jika ada perubahan konstitusi, maka seluruh peraturan perundang-undangan dibawahnya juga harus dirubah. (sg)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.