Header Ads


Mencari Solusi Sepuluh Masalah Peradilan

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
Jakarta, Laras Post Online - Peradilan di Indonesia memiliki sepuluh masalah yang harus segera mendapat perhatian semua pihak untuk mencari solusi. Melakukan pemberdayaan dinilai lebih efektif dibanding dengan membuat aturan atau menciptakan lembaga baru, dalam mengatasi masalah peradilan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, terdapat sepuluh masalah yang dihadapi oleh peradilan di Indonesia dan masalah-masalah itu harus dipecahkan bersama.
Bagir menyatakan, dalam me­laku­kan perbaikan pada lem­baga peradilan, dirinya lebih mengutamakan melakukan pemberdayaan daripada membuat aturan baru atau lembaga baru. “Pemberdayaan. Jadi, bukan buat aturan baru atau ciptakan lembaga baru. Itu pendekatan saya,” ujarnya pada sebuah seminar, Kamis (22/5/2014) di Jakarta.
Menurutnya sepuluh masalah yang terjadi pada peradilan dan harus dipecahkan bersama itu, yakni Pertama, lack of proporsionalism (kurangnya proporsionalitas), Kedua, lack of social responsibility or awareness (kurangnya tanggung jawab atau kepedulian sosial), Ketiga, lack of dignity (kurangnya kewibawaan), Keempat, lack of carefulness (kurangnya kehati-hatian), Kelima, lack of future orientation (kurangnya orientasi masa depan), Keenam, lack of political carefulness or awareness (kurangnya kesadaran politik), Ketujuh, lack of scientific sense (kurangnya kesadaran ilmiah), Kedelapan, lack of puritanism (kurangnya puritanisme), Kesembilan, lack of sense of justice (kurangnya rasa keadilan) dan terakhir kesepuluh, lack of facilities (kurangnya fasilitas).
Lebih lanjut Bagir menjelaskan, kekurangan proporsionalitas menyangkut penguasaan pengetahuan hukum (dalam arti seluas-luasnya), keterampilan hukum, integritas, dan etika. “Ini sangat berpengaruh pada mutu putusan,” ujarnya. 
Kurangnya tanggung jawab atau kepedulian sosial, merupakan kelemahan yang disadari atau tidak disadari oleh para hakim. “Mohon maaf. Misalnya, kebiasaan bermewah-mewah. Kita tak punya social awareness (kepedulian sosial - red) masyarakat kita lagi susah,” ungkapnya.   
Kurangnya kewibawaan, bahwa hakim harus menyadari bahwa profesi yang disandangnya adalah jabatan yang mulia, namun sering dijumpai hakim dalam melaksanakan tugas yang diembannya tidak menunjukkan sikap yang mulia sehingga mempengaruhi kewibawaannya. 
Kurangnya kehati-hatian, Bagir menyatakan, hakim kadang-kadang tidak hati-hati, salah satunya dengan menghadiri acara diskusi atau debat di televisi yang berbicara kasus. “Dari dulu tidak boleh itu. Apalagi isu-isu sedang berproses di pengadilan atau berpotensi menjadi perkara yang ditangani hakim. Kekurang hati-hatian bisa menimbulkan image tak bagus bagi lembaga peradilan,” tambahnya.
Kurangnya orientasi masa depan, Bagir menjelaskan seorang hakim yang memutus seharusnya sudah memaparkan putusannya akan berdampak apa ke depan. 
Kurangnya kesadaran politik, pengadilan saat ini sangat diperhatikan publik. Bagir mengutip pernyataan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki yang menuturkan bahwa masalah yang dihadapi peradilan adalah kepercayaan publik yang rendah. “Ini kita akui saja. Kita dalam sorotan publik,” ujarnya.   
Kurangnya kesadaran ilmiah, salah satu contoh menurut Bagir, putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan. Permohonan PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan dikabulkan oleh majelis. Padahal, Sudjiono berstatus buron. Majelis menilai istri Sudjiono berhak mengajukan PK karena sebagai ahli warisnya.
Bagir menjelaskan, secara ilmiah, ahli waris dan hak ahli waris timbul manakala terjadi atau adanya kematian, dengan begitu, tanpa adanya kematian hak waris tidak ada atau seseorang tidak dapat memberikan kuasa waris ketika hak warisnya belum ada. “Itu sangat mendasar dari zaman Romawi hingga sekarang. Apalagi yang diwakili adalah orang yang lari dari putusan hakim. Ini butuh scientific orientation,” ujarnya.
Kurangnya puritanisme, menurut Bagir, setiap hakim harus berpikir bahwa dirinya adalah manusia yang legal minded. Setiap pikiran dan badannya harus berkaitan dengan hukum.  “Selain itu, harus lugas atau istilah Belandanya saklek, tapi tak mesti kasar. Dan harus rasional, menempatkan rasio di depan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sifat puritanisme harus disikapi hakim dengan berpikir impersonal. Hakim harus memiliki jarak dengan objek yang diadilinya, karena itu di dunia peradilan dikenal doktrin konflik kepentingan.
Kurangnya rasa keadilan, Bagir mengungkapkan, para hakim kerap lemah mempertimbangkan rasa keadilan. Selain itu terjadi kekurangan fasilitas bagi hakim untuk mengembangkan pengetahuan, seperti internet, buku dan media lainnya, sehingga hakim menjadi ketinggalan informasi dan pengetahuan. Akibatnya, pernah terjadi ada hakim yang memutus berdasarkan aturan yang sudah lama dicabut. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.