Header Ads


Merasa Terpasung Delapan PNS Ajukan Uji Materi UU Tentang ASN

Ilustrasi PNS.
Jakarta, Laras Post Online - Merasa terbatasi hak berpolitiknya, delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengajukan uji materi Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para PNS itu, menilai ketentuan itu Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menghalangi eksistensi berpolitik bagi PNS ketika akan menduduki jabatan publik, karena memuat ketentuan harus mengundurkan diri sebagai PNS.
“Pengunduran diri PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon merupakan bentuk diskriminasi sekaligus mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga negara,” kata salah satu pemohon, Rahman Hadi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (5/5/2014) di Gedung MK.
Kedelapan PNS yang mengajukan uji materi itu, Rahman Hadi, Genius Umar, Empi Muslion, Rahmat Hollyson Maiza, Muhadam Labolo, Muhammad Mulyadi, Sanherif S Hutagaol, dan Sri Sundari.
Rahman mengungkapkan, Pasal 119 menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Demikian juga, Pasal 13 ayat (3) menyebut, Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Menurut Rahman, kedua pasal berpotensi merugikan hak konstitusoinal para pemohon karena kehilangan profesi/pekerjaannya sebagai PNS setelah mencalonkan diri menjadi presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. ”Ini bentuk diskriminasi jika dibandingkan dengan profesi advokat dan notaris yang bisa aktif kembali setelah menjadi pejabat negara,” ujarnya.
Rahman berpendapat, PNS tidak perlu menanggalkan statusnya, cukup meletakkan jabatan yang sedang didudukinya jika ingin mencalonkan diri sebagai pejabat negara. “Sebab, jika ketentuan ini tetap diberlakukan, maka PNS akan kehilangan pekerjaan apabila tidak terpilih,” ujarnya.
Ia menyatakan, untuk  menjaga agar PNS tetap berintegritas dan professional, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN cukup baik, namun ketentuan pengunduran diri sebagai PNS bukanlah jalan keluar yang tepat untuk membuktikan sikap netralitas PNS dalam pemilihan. “Lagipula untuk mencalonkan sebagai kepala daerah bukan hanya melalui jalur politik, tetapi ada jalur independen yang tidak ada kaitannya dengan politik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan, ketentuan itu hanya mengebiri hak-hak PNS untuk meningkatkan kontribusi pada jabatan strategis. Gara-gara aturan ini, PNS yang memiliki kapasitas dan kualitas yang baik akan enggan ikut mencalonkan diri. 
Para pemohon uji materi itu, berharap MK menyatakan, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945. “Jadi kalau dibatalkan kan kembali ke UU sebelumnya (kalau mengundurkan diri status PNS tidak hilang). Saya rasa aturan mengundurkan diri dari jabatan bukan sebagai PNS lebih soft ketimbang ketentuan yang sekarang,” ujarnya.
Menanggapi permohonan, Majelis Panel MK menilai konstruksi yang dibangun dalam permohonan belum menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon atas berlakunya ketentuan norma pengunduran diri seorang PNS saat mencalonkan diri sebagai pejabat negara itu. “Alasan permohonan kurang tajam, kenapa seorang PNS tidak harus mengundurkan diri dan pengunduran bertentangan dengan UUD? Coba cermati latar belakang aspek filosofisnya biar lebih jelas argumentasinya,” saran Ketua Majelis, Arief Hidayat dalam persidangan.
Para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki materi permohonan, karena argument pemohon kurang jelas. “Sebenarnya, para pemohon bisa menggunakan alasan pengajuan diri melalui jalur independen sebagai poin penting dalam membangun argumentasi permohonan,” ungkap Arief. (ram)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.