Mengandung Kelemahan RUU Pertanahan Perlu Direvisi
![]() |
| Ilustrasi demo ratusan masa menuntut hak keadilan atas terjadinya sengketa tanah. |
Jakarta, Laras Post Online - Berbagai kalangan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, yang saat ini dibahas oleh Komisi II DPR RI mengandung sejumlah kelemahan sehingga perlu direvisi.
Ketua DPW National Corruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C. Herry. SL mengungkapkan, RUU tentang Pertanahan tidak menunjukkan komitmen terhadap reformasi agraria, sehingga pembahasannya perlu ditunda dan dilakukan perbaikan dengan mepertimbangkan masukan dari berbagai elemen.
Menurutnya, pembahasan RUU Pertanahan perlu dilakukan secara seksama dan hati hati dengan mempertimbangkan segala aspek, karena masalah pertanahan sangat krusial dan menyangkut berbagai kepentingan. “Bicara pertanahan tidak dapat hanya mempertimbangkan aspek bisnis dan investasi, tapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, demikian juga sebaliknya tidak dapat hanya mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat semata,” ujarnya, Minggu (25/5/2014) di Jakarta.
Namun demikian, menurut C Herry SL, peraturan perundang-undangan menyangkut pertanahan saat ini, juga membutuhkan perbaikan atau revisi karena peraturan dan perundang-undangan yang ada belum mampu untuk memberi jawaban atas sengketa atau konflik pertanahan yang selama ini kerap terjadi. Bahkan sengketa dan konflik pertanahan sering muncul karena peraturan perundang-undangan pertanahan yang tumpang tindih.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, masalah lain terakait dengan persoalan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku institusi pemegang regulasi sertifikat tanah, juga belum secara optimal menunjukan kinerjanya. “Banyak terjadi sengketa tanah, justru dipicu oleh penerbitan sertifikat tanah secara keliru oleh petugas BPN,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hari Supriyanto menyatakan, RUU Pertanahan harus diperbaiki, karena RUU tersebut tidak sistematis dan banyak substansinya yang tak jelas.
Ia menegaskan pembahasan RUU Pertanahan ini memang harus hati-hati. “Baik dari sisi sistematika dan substansi itu memang banyak hal yang harus diganti, karena kelihatan tidak sistematis dan arahnya tidak jelas,” kata Hari, Sabtu (17/5) di Yogyakarta.
RUU Pertanahan mengatur tentang Pengadilan Pertanahan yang ada hanya di Ibukota provinsi. Padahal masalah pertanahan sering terjadi di daerah kabupaten atau kota yang jauh dari Ibukota Provinsi. “Nah kalau besok dipusatkan di ibukota provinsi bisa kewalahan itu, akan menumpuk. Belum lagi hambatan wilayah,” ungkap Hari.
Menurutnya, pemerintah dan DPR jangan mengira wilayah Indonesia hanya seperti Jakarta dan Yogyakarta, sehingga orang Jakarta Selatan bisa mencapai Jakarta Pusat dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama. Namun, kata dia, harus melihat daerah dan georafisnya.
Hari meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU ini. “Konsep-konsep dasarnya juga tidak konsisten ya, misalnya bicara hak menguasai negara, soal hak masyarakat hukum adat, hak ulayat, kedudukan hukum adat sebagai sumber hukum. Dalam hukum agraria ini mestinya diturunkan, diikuti secara konsisten UU Pertanahan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang notaris PPAT lulusan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Agung Iip mengatakan, saat ini permasalahan yang terjadi adalah tumpang tindih peraturan kebijakan pertanahan. “Adanya ketimpangan penguasaan tanah dalam wujud kemiskinan struktural,” ujarnya. (tim)




Post a Comment