Header Ads


KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Gratifikasi Bupati Bogor

Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Jakarta, Laras Post Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga tersangka, Rahmat Yasin, Muhammad Zairin dan FX Yohan Yhap, terkait perkara dugaan suap untuk mendapatkan rekomendasi tanah seluas 2.754 hektar di Bogor.
“Posisi tersangka RY dan tersangka MZ adalah pihak yang menerima dan tersangka YY adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihak pemberi. RY adalah pembuat rekomendasinya,” jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2014) di gedung KPK Jakarta.
Sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (7/5/2014) KPK telah mengamankan 10 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kasus ini, diantaranya, Bupati Bogor Rachmat Yasin di perumahan Yasmin Bogor dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Muhammad Zairin serta pihak dari PT BJA (Bukit Jonggol Asri) bernama Franciskus Xaverius Yohan Yhap, keduanya ditangkap di restoran di kawasan Sentul.
Bambang mengungkapkan, penangkapan ketiganya dilakukan simultan di beberapa tempat di Sentul dan Bogor. “Kami melakukan operasi di beberapa tempat yang berurutan dan simultan seperti di Sentul ada sekitar 5 tempat, di Bogor ada 2 tempat,” ujarnya..
KPK kemudian menetapkan, ketiganya sebagai tersangka yaitu Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan FX Yohan Yhap dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. “YY adalah orang yang akan mendapat manfaat dari rekomendasi itu dan apakah bertindak untuk pihak lain masih didalami tapi kami konsentrasi ke YY sebagai tersangka dulu,” ujarnya.
KPK saat ini memfokuskan pemeriksaan pada besarnya luas tanah namun ditukar dengan nilai uang yang tergolong kecil. “Ini adalah kasus pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp1,5 miliar untuk meminta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar. Concern KPK adalah luas tanah yang diambil adalah besar sekali, pantas tanah Bogor mahal karena ini, luasnya besar tapi harganya cuma segini,” ungkap Bambang.
Bambang mengungkapkan, penukaran tanah tersebut, berkaitan dengan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).”PT BJA punya kaitan dengan pengembang,” jelas.
PT. BJA diketahui didirikan pada 1994. Pada Januari 2010, PT. Sentul City Tbk mengambil alih 88 persen saham PT. BJA dan tepat pada Juli 2010, PT Sentul City Tbk resmi menggandeng PT. Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. 
Pada 23 Juli 2011, PT. BJA secara resmi mengumumkan proyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rahmat Yasin Membantah
Sementara itu, Rachmat Yasin, membantah telah menerima gratifikasi terkait tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar. Ia menyatakan, gratifikasi dilakukan oleh stafnya. “Ada hal terindikasi gratifikasi atau suap yang itu dilakukan oleh staf saya, tapi karena saya pimpinannya. Katanya itu untuk saya,” kata Rachmat Yasin usai diperiksa Tim Penyidik,  , Jumat (9/5/2014) di Gedung KPK di Jakarta.
Rachmat Yasin membantah adanya aliran dana suap dengan total Rp4,5 miliar ke dirinya dari pihak Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.  “Tidak ada, saya tidak memakai minta-minta,” kata Rachmat.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan kedekatan salah satu anak perusahaan milik Aburizal Bakrie, Rachmat Yasin hanya menjawab dirinya menghormati hukum. “Ini bukan persoalan politik. Kami hormati hukum. Kami jalani hukum,” ujar.
Saat ini, Rachmat Yasin ditahan di rumah tahanan Gedung KPK, Muhammad Zairin ditahan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur, dan Yohan Yhap ditahan di rumah tahanan POM Guntur Jakarta Selatan. (tim)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.