Dalam Sidang Pendahuluan, MK Sidangkan 903 Sengketa Pemilu
![]() |
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menghadiri persidangan di MK, Jumat (23/5). |
Jakarta, Laras Post - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil Pemilu yang diajukan partai politik, memberikan sejumlah masukan dan saran atas semua permohonan yang diajukan, terutama menyangkut persyaratan permohonan.
Majelis kepada Partai Golkar selaku salah satu pemohon, mempertanyakan posita (uraian permohonan) yang mempersoalkan ambang batas. “Yang dipersoalkan ambang batas ini agar bisa lebih diperjelas,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva, Jum’at (23/5/2014) di ruang sidang MK.
Hamdan juga mempertanyakan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait persoalan Dapil. Dalam judul permohonan tertulis Riau 1. Namun, uraian permohonan tertulis Riau 2. “Coba ini dicek mana yang benar,” kata Hamdan.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti, permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum mencantumkan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi dan ambang batas. Misalnya, saat perbaikan permohonan yang dipersoalkan sebanyak 89 Dapil, tetapi justru dalam uraian permohonan hanya ada 51 Dapil yang 41 Dapil diantaranya menyangkut ambang batas.
Arief juga menyebutkan, pada beberapa Dapil terdapat ketidak-sesuaian dalam uraian posita dengan nama atau Dapilnya mana. Pada umumnya alat bukti yang dipaparkan tidak konsisten dengan Dapilnya. Bahkan, disebut dalam Dapil tertentu, tetapi alat buktinya untuk Dapil lain. Padahal, persoalan ini sangat penting untuk meyakinkan Mahkamah. “Ini hampir terjadi di seluruh partai. Ini mohon dicek kembali agar kami mudah memeriksanya,” ujar Arief.
Sementara Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut 10 nama perseorangan, tetapi ada 2 nama yang tidak ada kejelasannya saat perbaikan permohonan. “Daftar bukti masih tidak konsisten dengan posita,” kritik Fadlil.
Hamdan menyatakan, Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. MK sendiri memberi waktu 1 x 24 jam bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Sidang perbaikan akan dilakukan pada Senin (26/5/2014). Selanjut hakim MK akan menjatuhkan putusan sela untuk menetapkan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan, ada 10 indikator yang menjadi pertimbangan majelis untuk menentukan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Kesepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan DPP Parpol, kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, posita (uraian pokok permohonan), petitum (tuntutan), dan alat bukti. “Ini yang akan dinilai majelis hakim,” terangnya.
Janedjri menyatakan, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan ini, majelis akan mengeluarkan putusan sela menyangkut penetapan perkara mana saja yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa atau tidak. Dengan demikian, tidak semua perkara berlanjut pemeriksaannya di tingkat majelis panel.
“Sidang pleno hari terakhir ada putusan sela untuk menyatakan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperiksa, misalnya permohonan sudah melampaui batas waktu, tidak ada persetujuan Pengurus DPP Parpol,” lanjutnya.
Sedangkan putusan semua perkara sengketa pemilu baik yang memenuhi syarat maupun tidak akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan (akhir) pada 27 Mei mendatang.
Untuk diketahui, setelah dilaksanakannya sidang pleno putusan sela itu, MK akan membagi perkara dalam 3 panel berdasarkan provinsi. Setiap panel majelis diperkirakan akan menangani sekitar 200-an perkara yang berasal dari 11 provinsi. Namun, saat pengambilan keputusan sidang tetap akan dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.
Panel 1 terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) bersama Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam selaku anggota panel. Ada 10 provinsi yang ditangani meliputi Aceh, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat.
Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel) bersama Patrialis Akbar dan Anwar Usman selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel) bersama Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawei Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur. (tim)
Majelis kepada Partai Golkar selaku salah satu pemohon, mempertanyakan posita (uraian permohonan) yang mempersoalkan ambang batas. “Yang dipersoalkan ambang batas ini agar bisa lebih diperjelas,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva, Jum’at (23/5/2014) di ruang sidang MK.
Hamdan juga mempertanyakan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait persoalan Dapil. Dalam judul permohonan tertulis Riau 1. Namun, uraian permohonan tertulis Riau 2. “Coba ini dicek mana yang benar,” kata Hamdan.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti, permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum mencantumkan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi dan ambang batas. Misalnya, saat perbaikan permohonan yang dipersoalkan sebanyak 89 Dapil, tetapi justru dalam uraian permohonan hanya ada 51 Dapil yang 41 Dapil diantaranya menyangkut ambang batas.
Arief juga menyebutkan, pada beberapa Dapil terdapat ketidak-sesuaian dalam uraian posita dengan nama atau Dapilnya mana. Pada umumnya alat bukti yang dipaparkan tidak konsisten dengan Dapilnya. Bahkan, disebut dalam Dapil tertentu, tetapi alat buktinya untuk Dapil lain. Padahal, persoalan ini sangat penting untuk meyakinkan Mahkamah. “Ini hampir terjadi di seluruh partai. Ini mohon dicek kembali agar kami mudah memeriksanya,” ujar Arief.
Sementara Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut 10 nama perseorangan, tetapi ada 2 nama yang tidak ada kejelasannya saat perbaikan permohonan. “Daftar bukti masih tidak konsisten dengan posita,” kritik Fadlil.
Hamdan menyatakan, Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai, lalu pada sidang kedua akan didengarkan perbaikan permohonan dari para pemohon. MK sendiri memberi waktu 1 x 24 jam bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Sidang perbaikan akan dilakukan pada Senin (26/5/2014). Selanjut hakim MK akan menjatuhkan putusan sela untuk menetapkan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar mengungkapkan, ada 10 indikator yang menjadi pertimbangan majelis untuk menentukan apakah berkas permohonan layak untuk diperiksa atau tidak.
Kesepuluh indikator ini meliputi identitas pemohon, tanda tangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan DPP Parpol, kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, posita (uraian pokok permohonan), petitum (tuntutan), dan alat bukti. “Ini yang akan dinilai majelis hakim,” terangnya.
Janedjri menyatakan, setelah rangkaian pemeriksaan pendahuluan ini, majelis akan mengeluarkan putusan sela menyangkut penetapan perkara mana saja yang memenuhi persyaratan untuk diperiksa atau tidak. Dengan demikian, tidak semua perkara berlanjut pemeriksaannya di tingkat majelis panel.
“Sidang pleno hari terakhir ada putusan sela untuk menyatakan perkara mana saja yang tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperiksa, misalnya permohonan sudah melampaui batas waktu, tidak ada persetujuan Pengurus DPP Parpol,” lanjutnya.
Sedangkan putusan semua perkara sengketa pemilu baik yang memenuhi syarat maupun tidak akan dibacakan secara bersamaan dalam sidang putusan (akhir) pada 27 Mei mendatang.
Untuk diketahui, setelah dilaksanakannya sidang pleno putusan sela itu, MK akan membagi perkara dalam 3 panel berdasarkan provinsi. Setiap panel majelis diperkirakan akan menangani sekitar 200-an perkara yang berasal dari 11 provinsi. Namun, saat pengambilan keputusan sidang tetap akan dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.
Panel 1 terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) bersama Muhammad Alim dan Wahiduddin Adam selaku anggota panel. Ada 10 provinsi yang ditangani meliputi Aceh, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Jawa Timur, dan Sulawesi Barat.
Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel) bersama Patrialis Akbar dan Anwar Usman selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Jawa Barat, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.
Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel) bersama Maria Farida Indrati dan Aswanto selaku anggota panel. Ada 11 provinsi yang ditangani meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawei Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur. (tim)




Post a Comment