Header Ads


Wajah Lama Dominasi CHA Yang Lolos

Komisioner KY Bidang Rekrut­men Hakim, Taufiqurroh­man Syahuri saat memberikan keterangan di gedung KY 
terkait seleksi CHA.
Jakarta, Laras Post Online – Tiga puluh orang Calon Hakim Agung (CHA) lulus dalam seleksi seleksi kualitas (tahap II). Ke-30 nama CHA yang berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian berasal dari jalur karier sebanyak 22 orang dan 8 orang dari jalur nonkarier. 
CHA yang dinyatakan lolos dalam seleksi  tahap II Oleh Komisi Yudisial (KY) itu, 20 CHA merupakan wajah-wajah lama yang pernah mengikuti seleksi CHA sebelumnya dan sisanya 10 peserta merupakan wajah baru. Dari sisi komposisi peserta yang lolos seleksi kualitas yaitu di bidang perdata sebanyak 9 orang, bidang pidana sebanyak 7 orang, bidang Tata Usaha Negara (TUN) sebanyak 6 orang dan bidang agama 8 orang.   
Komisioner KY Bidang Rekrut­men Hakim, Taufiqurroh­man Syahuri mengatakan, dalam seleksi kualitas ini KY tidak melaksanakan sendiri semua rangkaian proses seleksi, tetapi melibatkan pihak luar. Pihaknya dibantu oleh tim pakar dari kalangan akademisi dan mantan hakim agung.
“Dalam seleksi kualitas ini meliputi penilaian karya profesi, penulisan makalah di tempat, pemecahan studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan kasus hukum,” kata Taufiq dalam konperensi pers seleksi CHA tahap kedua , Selasa (22/4) di Kantor KY Jakarta.      
Menurutnya, untuk menjaga obyektivitas setiap penilaian identitas peserta seleksi dirahasiakan dan diganti dengan nomor samaran, sehingga para penilai tidak mengetahui identitas yang dinilai. Untuk karya tulis, KY melibatkan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UGM, Unpad, Unsri, Usaid, Untar sebagai tim penilai karya tulis. 
Sementara dalam studi kasus hukum, KY pun melibatkan hakim agung dan mantan hakim agung.           “Apa yang sudah dilakukan KY dalam setiap tahapan seleksi CHA sudah obyektif berdasarkan sistem rangking, karena bukan KY yang menilai sendiri. Ini agar diketahui masyarakat dan DPR,” ujarnya.
Disebutkan, ke-30 CHA itu akan mengikuti seleksi tahap ketiga yang meliputi seleksi kesehatan, profile assessment (kepribadian), dan pembekalan yang dilaksanakan mulai 28 April hingga 2 Mei 2014 mendatang.

Masukan Masyarakat 
Dalam melakukan seleksi CHA, KY juga meminta masukan masyarakat secara tertulis terkait catatan integritas, kapasitas dan perilaku para CHA yang dinyatakan lulus. Masukan tersebut akan sangat membantu tim seleksi yang akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian. “Masukan ini berupa catatan setiap CHA baik negatif atau positif. Kita juga akan melakukan pencarian rekam jejak setiap CHA yang akan diklarifikasi langsung oleh yang bersangkutan,” ujarnya.     
Terkait adanya perubahan makna pemilihan menjadi persetujuan oleh DPR berdasarkan putusan MK, Taufiq menegaskan akan menyerahkan nama CHA sesuai jumlah kebutuhan berdasarkan pertimbangan berikut data masing-masing calon. Namun, dimungkinkan KY menyerahkan nama CHA lebih dari jumlah yang dibutuhkan. Sebab, dalam Peraturan KY yang baru akan disahkan hanya menyebutkan KY mengirimkan nama-nama CHA ke DPR untuk dimintai persetujuannya sesuai konstitusi.      
Taufik mengatakan, dalam proses selekasi CHA, selanjutnya KY akan menyerahkan CHA ke DPR untuk dipilih. CHA yang diajukan ke DPR oleh KY sengaja dibuat melebihi kebutuhan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika DPR tidak meloloskan beberapa CHA. 
”Kalau yang lulus 15 nama dari 10 nama yang dibutuhkan, nantinya KY akan berdiskusi dulu dengan DPR, sebaiknya seperti apa? Dalam peraturan itu, setiap CHA yang diusulkan ke DPR ada alasan pertimbangannya, sehingga DPR bisa terima,” terangnya.
Pada periode pertama tahun 2014 ini, KY akan menjaring 10 hakim agung, 4 hakim agung diantaranya permintaan MA sesuai surat ketua MA tertanggal 30 Januari 2014. Ditambah utang KY sebanyak 6 hakim agung yang 3 CHA diantaranya pernah ditolak DPR saat seleksi CHA awal Februari lalu. Tiga CHA yang ditolak DPR adalah Suhardjono, Maria Anna Samiyati, dan Sunarto melalui proses voting. (yan)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.