Terkait Perkara Century, Boediono dan Sri Mulyani Akan Beri Kesaksian
![]() |
| Sri Mulyani Indrawati dan Wapres Boediono. |
Jakarta, Laras Post Online - Persidangan perkara dugaan korupsi pada Bank Century, nampaknya bakal menorehkan sejarah, pasalnya persidangan dengan terdakwa Budi Mulya itu, akan menghadirkan Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai saksi pada 9 Mei 2014.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni menyatakan, rencananya Boediono dan Sri Mulyani akan dimintai keterangan sabagai saksi pada 2 Mei dan 5 Mei, namun keduanya nampak dapat hadir pada 9 Mei, maka jadwal pemanggilan dirubah. “Pak Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei,” jelasnya dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya, Kamis (24/4/2014) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua majelis hakim Afiantara, menyatakan sidang pemeriksaan saksi Boediono dan Sri Mulyani ditunda dan akan dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Sebelumnya penasehat hukum Budi Mulya yaitu, Luhut Pangaribuan, menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang pemeriksaan saksi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena saat menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran Modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.
Budi Mulya
Mendapat Pinjaman
Mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya, kini terdakwa, mendapat pinjaman dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, sebesar Rp1 miliar.
Hal itu dikatakan Robert dalam sidang, Kamis (24/4/2014) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Robert saat ini, sedang menjalani hukuman selama 9 tahun penjara karena tindak kejahatan perbankan terkait dengan bank Centery.
“Benar Pak Budi Mulya pada akhir Juli atau awal Agustus 2008 datang ke kantor saya untuk bicarakan kerja sama. Saat itu Pak Budi Mulya dan teman-temannya sedang mengurus surat tanah di Kuningan yang masih sengketa dan mengajak saya untuk bergabung,” jelas Robert.
Ia menyebutkan, ketika itu Budi Mulya kepada dirinya mengatakan, jika urusan surat sudah selesai maka bisa membeli dari pemilik dengan harga yang lebih murah dari pasar. ”Saya katakan ya sudah saya pelajari dulu. Dua minggu setelah itu saya kabari Pak Budi Mulya kalau belum bisa ikut dulu, lalu Pak Budi Mulya menanyakan bisa tidak berikan pinjaman Rp1 miliar? Saya tanya, berapa lama, Pak Budi katakan 3 bulan dan saya sanggupi,” tambah Robert.
Masih menurut Robert, sesuai perjanjian, akhirnya pada 11 Agustus 2008, Budi Mulya menemui Robert kembali di kantornya dengan membawa tanda terima pinjaman. “Saya serahkan dalam bentuk giro dari perusahaan properti saya ke Pak Budi Mulya, jadi ini murni benar-benar pinjaman untuk mengurus surat-surat tanah Kuningan, ada buktinya dan sudah disampaikan di KPK,” jelasnya.
Giro yang ditandatangani oleh direktur perusahaan properti milik Robert, PT Central Bumi Indah tersebut kemudian ditransfer ke rekening Budi Mulya di Bank Mandiri. Menurutnya, uang tersebut benar-benar pinjaman dan bukan suap karena diserahkan dengan giro dan ada tanda terima serta uang tersebut sudah dikembalikan oleh Budi Mulya selaku pemimjam.
“Ini jelas pinjaman, bukan sogokan! Masa kalau sogokan diberikan giro dan tanda terima? Lagi pula uangnya sudah dikembalikan ke saya, jadi aneh kalau dikaitkan untuk memperkaya diri Pak Budi Mulya,” tutur Robert.
Robert juga menyangkal dana bantuan untuk Century dapat memperkaya dirinya sebesar Rp2,7 triliun seperti dalam dakwaan karena uang tersebut menurut Rudi adalah kredit macet yang dicatat bank dan bukan miliknya pribadi.
Sedangkan proses pengembalian ke Robert dilaksanakan pada Januari 2009 saat ia berada dalam tahanan Mabes Polri. “Saya terima melalui Pak Sulis, dia corporate secretary di Sinar Mas Group karena saat itu Pak Sulis sering datang ke tahanan untuk menemui Pak Burhanuddin Abudullah, Gubernur BI yang lama, jadi saya tanda tangan pelunasan dengan Sinar Mas, saya tidak tahu hubungan Pak Sulis dan Pak Budi Mulya,” tambah Robert.
Dakwaan JPU KPK
Sementara itu, JPU KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada perkara pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp689,39 miliar.
Selanjutnya, Budi Mulya bersama sejumlah petinggi BI lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kerugian negara disebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (tim)




Post a Comment