Program Prona Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Bawah
Jakarta, Laras Post Online - Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) H. Gede Ariyuda, SH mengatakan, salah satu bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi lemah adalah dengan memberikan bantuan sertipikasi tanah milik mereka, melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Ariyuda menyatakan, kegiatan Prona pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah.
“Kegiatan Prona merupakan bentuk keberpihakan pemerintah, dalam hal ini BPN RI, terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah sampai menengah dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” jelasnya, saat pembukaan Konsultasi Teknis Prona Tahun 2014, Rabu (19/3/2014) di Jakarta
Konsultasi Teknis Prona Tahun 2014 yang berlangsung tanggal 19 sampai dengan 21 Maret 2014 dan diikuti oleh 238 peserta itu, mengusung tema “Dengan Strategi dan Pengawasan Terpadu Kita Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Program Legalisasi Aset (PRONA) Tahun 2014 Untuk Kesejahterahan dan Kemakmuran Rakyat”
Pelaksanaan Prona pada tahun 2013, dengan target fisik 819.693 bidang telah terealisasi sebanyak 770.075 bidang (93,95 %) dan dari target keuangan sebesar 357.678.200.000, telah teralisasi sebesar 314.000.974.573 (87,89 %). “Sedangkan pada tahun 2014 program PRONA ditargetkan sebesar 749.987 bidang tanah,” ujarnya.
Ariyuda juga menyatakan, mulai tahun 2014 pelaksanaan kegiatan Prona masuk dalam DIPA masing-masing Satuan Kerja Kantor Pertanahan. “Oleh karena itu, dalam melaksanakan kegiatan Prona agar dilakukan dengan cermat dan akurat dengan memperhatikan tahapan-tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada jajaran BPN RI di daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurutnya, koordinasi diperlukan diantarannya untuk dapat memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan Prona dalam bentuk anggaran dari APBD masing-masing Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang tidak dibiayai dengan APBN. Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1/Ins/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis dan Peningkatan Kinerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2014. (her)

.jpg)


Post a Comment