Header Ads


Politik Uang Pada Pemilu Masif, Potensi Korupsi Meningkat

Pemungutan suara di salah satu TPS di Jakarta Timur.
Jakarta, Laras Post Online  – Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, terutama politik uang yang terus terjadi secara masif, berpotensi menimbulkan korupsi. Pasalnya, Caleg terpilih kelak akan berupaya mengembalikan cost politiknya yang tinggi, salah satunya dengan cara korupsi.
Ketua DPW National Cor­ruption Watch (NCW) DKI Jakarta, C Herry SL mengungkapkan hal itu, menanggapi terjadinya politik uang pada Pemilu 2014 secara masif. “Gaji dan tunjangan anggota legislatif, sekalipun cukup besar namun tidak akan cukup untuk mengembalikan cost politik yang dikeluarkan pada Pemilu, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi,” ujarnya kepada Laras Post,(27/4/2014) di Kantor DPW NCW DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan masih tingginya potensi korupsi akibat politik uang saat berlangsung Pemilu, maka pengawasan dan kontrol terhadap anggota legislatif pada masa akan datang perlu lebih ditingkatkan. Ia juga menyebutkan, untuk menekan potensi korupsi, selain perlu terus ditingkatkan pengawasan, juga harus ditingkatkan upaya penegakan hukum, sehingga menimbulkan efek jera .  
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir praktik politik uang dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 masih terus terjadi, bahkan berlangsung secara masif. “Praktik politik uang masih masif terjadi dalam pemilu legislatif tahun 2014 dengan modus pemberian secara prabayar dan pasca bayar,” ungkap anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, kepada wartawan saat memaparkan hasil pemantauan politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014, Senin (21/4/2014) di Jakarta.
 ICW dengan jaringannya di daerah melakukan pemantauan di 15 provinsi yang ada di Indonesia, sejak masa kampanye, minggu tenang, hingga hari pencoblosan. Dari hasil pemantauan, terdapat 313 temuan pelanggaran, mulai pemberian uang sebanyak 104 kasus, pemberian barang sebanyak 128 kasus, pemberian jasa 27 kasus, dan penggunaan sumber daya negara 54 kasus.
Menurut Donal, meski data yang dikumpulkan tidak mewakili seluruh provinsi, namun temuan ICW itu, menggambarkan realita yang terjadi di masyarakat. “Miris masih banyak caleg yang melakukan politik uang,” ujarnya.
 Ia mengungkapkan, dari 15 provinsi, wilayah provinsi Banten merupakan yang paling banyak ditemukan pelanggaran Pemilu, antara lain praktik curang dalam pemilu di tingkat kabupaten/kota. “Hal ini disebabkan bahwa persaingan di wilayah yang sempit dan kandidat yang banyak mendorong maraknya politik uang,” katanya.
Donal menjelaskan, politik uang yang dilakukan di Banten kisaran Rp5 ribu hingga Rp50 ribu, sebanyak 24 kasus. Sedangkan kisaran Rp26 ribu hingga Rp50 ribu mencapai 28 kasus. “Politik uang berdasarkan latar belakang partai, Golkar menduduki nomor urut pertama, dengan 57 kasus. Sedangkan PPP 30 kasus, PAN 25 kasus, Demokrat 25 kasus, dan PDIP 24 kasus,” jelasnya.
Dari hasil temuan di sejumlah provinsi itu, aktor pelaku politik uang lebih didominasi oleh kandidat caleg sebanyak 170 kasus. Sedangkan Tim Sukses (Timses) sebanyak 107 kasus, aparat pemerintah 24 kasus.
ICW juga melansir, tren politik uang dari Pemilu pasca reformasi meningkat. Pemilu 1999 sebanyak 62 kasus. Sedangkan Pemilu 2004 sebanyak 113 kasus, Pemilu 2009 sebanyak 150 kasus, dan Pemilu 2014 sebanyak 313 kasus. “Ini membuktikan tren pelanggaran pemilu politik uang meningkat dari Pemilu ke Pemilu,” ujar Donal.
Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ferry Junaedi menyatakan, terjadi peningkatan aksi politik uang dalam setiap Pemilu. Hal tersebut tak menimbulkan efek jera. Menurutnya, perlu dilakukan pengawalan agar penegak hukum melakukan proses hukum hingga selesai. “Kami menilai ada problem dalam proses penegakan hukum,” ujarnya
Ferry berpandangan, terkait limitasi penanganan kasus pelanggaran pidana Pemilu harus dilakukan revisi. Bila tidak, dengan terbatasnya waktu penanganan kasus pelanggaran pemilu tidak akan maksimal. Bukan tidak mungkin banyak kasus yang dihentikan penyidikannya. “Banyak pelanggaran Pemilu kemudian dibawa ke polisi yang tuntas tanpa ending yang baik. Artinya, semua proses di polisi akan dihentikan dengan di SP3. Dan ini tidak menimbulkan efek jera,” katanya.
Menurutnya, kasus pidana Pemilu harus ditindaklanjuti hingga rampung, bukan sebaliknya dihentikan penyidikannya. Namun penanganannya sering terkendala oleh sempitnya waktu penanganan yang hanya 14 hari sejak Pemilu.  Kasus pidana Pemilu tidak bisa dibuktikan secara serampangan. Maka dari itu, diperlukan waktu yang cukup panjang. “Kita mengusulkan perpanjangan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu. Kalau perlu sepanjang masa jabatan 5 tahun, kalau terbukti yang terbukti bisa diskualifikasi,” pungkas Ferry. (djoko.s)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.