Header Ads


Lahan Pertanian Semakin Tergerus Swasembada Pangan Sulit Terwujud

Sawah diminati untuk kegiatan nonpertanian dan pengembangan fungsi lahan.
Terbatasnya tanah yang cocok, konversi menjadi nonpertanian yang sangat cepat, sawah diminati untuk kegiatan nonpertanian dan pengembangan fungsi lahan, membuat ketersediaan lahan pertanian semakin menipis. Menyikapi masalah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat kajian menyangkut permasalahan dan regulasi di sektor pertanahan.
 Jakarta, Laras Post Online  - Swa sembada beras tampaknya akan semakin sulit terwujud, karena lahan pertanian beralih fungsi menjadi non pertanian terus meningkat, hingga mencapai delapan puluh ribu hektar sampai seratus ribu hektar per tahun. Pada sisi lain penyediaan lahan pengganti gagal dilakukan.
Menyikapi perkembangan yang tidak memihak pada pertanian ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuat kajian menyangkut permasalahan dan regulasi di sektor pertanahan.
Direktur Penatagunaan Tanah BPN, Budi Mulyanto mengatakan, permasalahan menurunnya luas lahan pertanian adalah akibat terbatasnya tanah yang cocok, konversi menjadi nonpertanian yang sangat cepat, sawah diminati untuk kegiatan nonpertanian dan fragmentasi.
Ia memaparkan, fak­tor pendukung yang menye­babkan terjadinya alih fung­si lahan pertanian, satu sa­ma lain saling berkaitan. Perkembangan industri dan perumahan memerlukan ketersediaan lahan yang luas dan strategis, sementara lahan yang cocok untuk digunakan perumahan dan kawasan industry sangat terbatas, maka terpaksa lahan pertanian dialih-fungsikan, sehingga konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian berlangsung sangat cepat, seiring dengan percepatan pembangunan.
Selain itu, kata Budi, sawah diminati untuk kegiatan nonpertanian dan fragmentasi (pengembangan), karena la­han pertanian sangat mudah dan murah untuk dialihkan menjadi kawasan industri atau perumahan. “Kan ada air, jalan, penduduk dan lainnya. Jadi ya mudah, banyak yang ingin mengkonversi,” kata Budi, Rabu (16/4/2014) di Jakarta.
 Menurutnya, luas lahan pertanian dan perkebunan, sampai saat ini masih sekitar 1/3 dari total luas daratan Indonesia, sementara 2/3-nya berupa hutan. Kondisi seperti ini membuat pengembangan pertanian menjadi sulit.
Budi juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengkaji regulasi yang me­ngatur soal areal pertanahan. “Sayangnya, ada sekitar 13 perundangan yang tidak berkesinambungan dan tidak ditaati,” ujarnya.

Keberpihakan 
Kepada Pertanian Minim
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Air Irigasi Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian (Kementan) Tunggul Iman Panudju mengatakan, setiap hari 220 hektar areal pesawahan hilang, sementara kemampuan mencetak lahan pengganti sangat terbatas dan tidak mampu mengimbangi konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian.
“Setiap kita bangun tidur, 220 ha sawah hilang. Padahal kita masih belum bisa lepas dari nasi. Ini disebabkan keberpihakan makro ke sektor pertanian kurang, fragmentasi lahan dan lemahnya penegakan hukum,” kata Tunggul Iman Panudju, Rabu (16/4/2014) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kemetan, hingga tahun lalu Indonesia memiliki sawah seluas 8,13 juta ha, pertanian lahan kering 18,58 juta ha dan perkebunan 18,93 juta ha, yang berpotensi terus berkurang karena konversi menjadi perumahan atau perkebunan (nonsawah).
Di luar Jawa, sekitar 48,6% sawah yang dikonversi berubah menjadi perkebunan, sementara pola yang terjadi di Jawa sebagian besar konversi menjadi perumahan, yaitu sebesar 58,7%.
Dia mengatakan bahwa hal ini makin diperparah dengan kualitas sawah yang baru dicetak itu hanya 1/3 dari kualitas sawah yang sudah ada, serta tidak adanya kepastian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, dari total 491 Pemda, ada 347 RTRW yang sudah ditetapkan, tapi hanya 160 Perda yang menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Ini ancaman serius terhadap sawah. Sampai saat ini masih tersisa 4,7 juta ha sawah untuk pangan,” jelasnya.
Tunggul berharap, pemerintah kabupaten/kota yang belum menuntaskan Perda RTRW agar segera membuat terlebih dahulu Peraturan Bupati atau Wali Kota, untuk mempertahankan lahan sawah. (her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.