246 TKI Butuh Pembelaan Hukum Maupun Diplomatik
Jakarta, Laras Post Online – Pemerintah baik melalui Satgas TKI/WNI Yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri maupun instansi-instansi lainnya, hinga dengan 26 Maret 2014, telah membebaskan 176 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang akan menghadapi eksekusi hukuman mati.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan, berdasarkan catatan, pemerintah telah membebaskan TKI yang terancam hukuman mati sebanyak 176 orang. “Saya kira masyarakat mesti tahu, 176 sudah bisa kita selamatkan saudara kita meskipun melakukan pelanggaran hukum. Kita akan berjuangan terus agar 246 lainnya bisa juga kita lakukan hal yang sama,” katanya saat menyampaikan pengantar pada rapat terbatas kabinet, Rabu (26/3/2014) di kantor Presiden, Jakarta.
Presiden menyatakan, dirinya akan terus masuk manakala harus menulis surat, atau menelepon berkali-kali kepada Presiden, Perdana Menteri, Sultan, Raja, bahkan bertemu langsung untuk meminta mohon diampuni kesalahan WNI yang terancam eksekusi hukuman mati itu.
Kepala Negara juga mengingatkan, adanya dua aspek yang perlu diketahui masyarakat terkait vonis hukuman mati yang dihadapi WNI di luar negeri. Di satu sisi memang ada aspek kemanusiaan, dimana wajib hukumnya bagi pemerintah salah atau tidak salah kalau ada WNI diancam hukuman mati, harus berikhtiar untuk mengurangi hukuman itu, dan membebaskan dari hukuman mati. “Ini policy kita tidak berubah, akan kita jaga,” tegasnya.
Tetapi aspek yang lain, lanjut Kepala Negara, adalah ini kejahatan. Ia menegaskan, WNI di luar negeri yang melakuan kejahatan yang sama di dalam negeri, mereka juga mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
SBY melanjutkan, pemerintah tetap all out untuk membebaskan mereka di luar negeri yang melakukan kejahatan yang sama. “Poin saya adalah setiap WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri, harus terus kita lakukan pendidikan, sosialisasi, peringatan, janganlah melakukan kejahatan yang besar karena berat kita harus terus menerus mencari jalan untuk memintakan pengampunan atau pembebasan, belum kalau harus membayar tebusan atau diyat,” janjinya.
Presiden menyesalkan, diyat yang diajukan oleh keluarga korban, begitu tinggi. Lazimnya diyat disetarakan dengan 150 sampai 200 unta tapi ternyata harganya melambung tinggi.
Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, upaya perlindungan TKI di luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat maksimal. Tidak hanya dalam kasus-kasus yang akhir-akhir ini mencuat, akan tetapi juga kasus-kasus yang menimpa TKI lainya di luar negeri.
“Kita tidak bicara tentang hukuman-hukuman yang lain, tapi khusus yang terpidana hukuman mati telah dilepas sebanyak 176 orang. Jadi ini juga perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya yang luar biasa,” kata Menko Polhukam dalam konperensi pers, Rabu (26/3)di kantor Presiden, Jakarta.
Lebih lanjut Menko Polhukam meminta masyarakat agar tidak menggeneralisir, bahwa semua TKI yang melakukan tindak pidana tidak bersalah. Karena sudah melaui proses hukuman yang akuntabel di negara mereka.
Pemerintah juga menyiapkan, menyediakan pengacara lokal yang kita biayai dari APBN untuk itu. “Ini juga harus diangkat secara adil di beberapa media,” ujar Djoko yang mengeluhkan pemberitaan media massa di tanah air karena lebih sering mengangkat sentimen masyarakat kenapa pemerintah seolah-olah tidak memberikan perlindungan.
Rapat terbatas kabinet itu dihadiri antara lain oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Mendagri Gamawan Fauzi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Kepala BIN Marciano Norman. (Setkab/ram)

.jpg)


Post a Comment