Header Ads


Aktivis Serukan Upaya Penyelamatan KPK

Jakarta, Laras Post Online – Menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi UU KUHP-KUHAP, Change.org Indonesia mengeluarkan petisi online melalui situs, www.change.org/SelamatkanKPK.
Pendiri Change.org Indonesia, Arief Aziz menyatakan, petisi online yang digagas untuk menyelamatkan KPK mendapat dukungan dari sedikitnya 15 ribu pendukung dan akan terus bertambah dari hari ke hari. Petisi tersebut juga telah diserahkan kepada KPK.
Salah seorang penggagas petisi, www.change.org/SelamatkanKPK, Anita Wahid menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menarik pembahasan RUU KUHP-RUU KUHAP dari DPR periode 2009 - 2014. Dan kepada DPR juga diminta agar menyetujui penarikan RUU tersebut.
Putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid itu, juga berharap agar perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP, hendaknya dilakukan oleh DPR dan pemerintah periode 2014--2019. Namun proses pembahasannya harus secara terbuka, melibatkan banyak pihak dan terpercaya serta terbebas dari kepentingan untuk lolos dari jerat hokum bagi anggota DPR yang sedang menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyatakan, tuntutan itu disampaikan, karena RUU KUHP-KUHAP mengandung banyak pasal yang akan berpengaruh buruk terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat terjadi karena pengembalian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi Tindak Pidana Umum (TPU). “Jika RUU tersebut disahkan, koruptor menjadi diuntungkan karena hukuman untuk koruptor dalam RUU KUHP lebih ringan daripada dalam UU Tipikor yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Anita mengungkapkan, huku­man minimum untuk koruptor dalam RUU KUHP rata-rata hanya satu tahun penjara sedangkan di UU Tipikor yang sekarang hukuman buat koruptor lebih dari dua tahun, bahkan sampai seumur hidup. “KPK juga tidak bisa lagi menuntut koruptor jika RUU KUHP ini disahkan,” ujarnya.
Hal lain yang berpotensi melemahkan upaya pembe­ran­tasan korupsi, dalam RUU KUHAP, putusan bebas seorang koruptor di tingkat Pengadilan Negeri tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
“Ditambah lagi jika RUU ini disahkan maka kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan PPATK akan hilang. Padahal kedua lembaga ini yang selama ini berjuang keras memberantas korupsi. Parahnya dalam revisi KUHAP mencakup penghapusan kewenangan penyelidikan penegak hukum termasuk juga KPK,” tutur Anita.
Ia menyatakan, terdapat keganjilan dalam proses pembahasan kedua RUU itu, karena Panitia Kerja (Panja) DPR periode 2009-2014 dan Tim Penyusun RUU, sebagian diisi oleh orang yang terkait dan atau jadi pembela kasus-kasus korupsi yang sudah terbongkar KPK. Akibatnya, terjadi konflik kepentingan dan bias. 
“Apakah layak orang-orang ini membahas sebuah Rancangan Undang-Undang yang nantinya berpengaruh terhadap KPK dan Pemberantasan korupsi? Kita tidak ingin pembahasan RUU ini ditunggangi kepentingan untuk menyelamatkan diri oleh mereka- yang terkait dengan kasus-kasus korupsi,” pungkasnya. (yandi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.