Header Ads


Pergub Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Perlu Revisi

Deretan bus Transjakarta baru di Unit Pengelola (UP)
Transjakarta Cawang, Jakarta Timur
   

Jakarta, Laras Post Online - Setelah mendapat persetujuan dari Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terhadap empat konsorsium Transjakarta yang akan menjadi operator di tujuh koridor tanpa di lelang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 173/2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta.
Keempat konsorsium Transjakarta tersebut adalah PT Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, dan PT Trans Mayapada Busway. Mereka merupakan operator yang selama ini telah berjasa dalam menyediakan dan menyukseskan program Transjakarta di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan untuk mendukung kebijakan keempat konsorsium tersebut tetap menjadi operator Transjakarta tanpa dilelang, maka Pergub No. 173/2010 harus direvisi. Karena dalam pergub tersebut, seluruh operator bus Transjakarta harus melalui proses lelang.
“Jadi belum ada dasar hukum untuk melakukan penunjukan langsung terhadap operator di tujuh koridor tersebut. Jadi kami akan melakukan revisi pada pergub tersebut. Sehingga kebijakan ini mempunyai payung hukum,” kata Akbar di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (26/2).
Akbar menjelaskan keempat konsorsium Transjakarta tersebut merupakan perusahaan bus pemegang izin trayek lama sebelum bus Transjakarta dioperasikan pada tahun 2004. Sejak dioperasikannya bus Transjakarta, trayek bus milik mereka dihapuskan dan mereka ditunjuk langsung menjadi operator tujuh koridor yaitu Koridor II, III, IV, V, VI, VII dan IX.
“Makanya, dalam konsep revisi pergub tersebut, Pemprov DKI diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek lama tanpa di lelang,” ujarnya.
Namun sebelum hal itu dilakukan, Dishub akan melakukan evaluasi kinerja konsorsium itu. Jika dalam hal pelayanan, keuangan, serta memiliki manajemen yang baik maka bisa saja konsorsium tersebut ditunjuk langsung. Namun jika dinilai kurang baik, maka konsorsium harus mengikuti lelang seperti operator lainnya kalau tetap ingin bergabung.
“Kontraknya akan dibuatkan selama tujuh tahun. Setelah itu akan dievaluasi lagi. Alasannya mereka dilihat telah berpengalaman, serta perusahaan yang berjasa membuka layanan, atau melayani masyarakat sehingga itu bentuk penghargaan,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Akbar, keempat konsorsium ini tetap akan bersaing dengan operator yang akan dilelang oleh Dishub untuk tujuh koridor tersebut. Artinya, keempat konsorsium akan mengoperasikan 50 persen armada bus Transjakarta di tujuh koridor dan 50 persen lagi dioperasikan operator baru hasil lelang.
“Jadi ada dua operator di satu koridor. Masing-masing 50 persen. Yaitu operator eksisting dan operator hasil lelang,” ucapnya.
Selain itu, operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru karena memang setiap tujuh tahun harus dilakukan peremajaan bus. Pihak Transjakarta akan membayar kepada operator setiap kilometer yang dijalankan. Sehingga pihak operator harus merarwat kendaraannya, karena jika ada yang rusak justru akan merugi. Dalam setiap kilometer yang dibayarkan sudah termasuk perawatan bus, beli bus baru, beli gas, dan gaji sopir. (Wandi)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.