Header Ads


Pembebasan Tanah Proyek Rel Ganda Belum Tuntas

Blora, Laras Post Online - Pembebasan tanah untuk proyek pembangunan rel ganda kereta api di Kabupaten Blora hingga kini belum selesai. Dari target pembebasan tanah sebanyak 698 bidang, yang baru disepakati untuk dibebaskan sebanyak 543 bidang (77,8 %). Sedangkan 22,2 % lainnya atau 155 bidang belum sepakat dibebaskan.
Selain tanah milik warga, proyek pembangunan rel ganda kereta api di Kabupaten Blora juga harus membebaskan pula tanah kas desa (bengkok). Tanah tersebut seluas 4.225 meter persegi (19 bidang). Pelepasan tanah bengkok tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan gubernur Jateng.
‘’Selain masih ada tanah milik warga yang belum disepakati untuk dibebaskan, pelepasan tanah bengkok desa juga belum rampung,’’ ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Blora, Sugiyono, Rabu (5/2).
Dia menuturkan pelepasan tanah kas desa tidak kalah rumit dibanding pembebasan tanah milik warga. Sugiyono yang juga mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menuturkan pelepasan tanah bengkok harus melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya melalui musyawarah Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perangkat desa. Kemudian kesepakatan itu diajukan secara berjenjang ke bupati hingga gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
’Jadi prosesnya cukup panjang. Kalau semua proses sudah dilalui, barulah uang pelepasan tanah dibayarkan,’’ tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Blora selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, Witarso, mengemukakan pelepasan tanah kas desa harus dengan persetujuan gubernur. Dia mengungkapkan di Kabupaten Blora bidang tanah yang harus dibebaskan dalam proyek rel ganda sebanyak 698 bidang dengan luas 147.438 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 77,8 persen (89.853 meter persegi) sudah sepakat dibebaskan. Sedangkan 22,2 persen atau 155 bidang tanah belum sepakat.
Sejumlah warga di Balun dan Cepu menghendaki harga pembebasan tanah dinaikan dari taksiran aprisial. Selain itu harga tanah semestinya juga lebih tinggi dibanding harga tanah yang dibebaskan dalam proyek rel ganda di Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 500 ribu per meter persegi.
Warga menginginkan harga tanah pada kisaran Rp 1 juta per meter persegi. Adapun tanah di Balun dan Cepu yang belum disepakati untuk dibebaskan adalah 55 bidang tanah. Jalur rel ganda yang dibangun di Blora melintasi Kecamatan Cepu, Kedungtuban, Kradenan, Randublatung dan Kecamatan Jati. (Her)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.