Header Ads


Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Utara Diduga Sarat Kejanggalan, Keluarga Korban Minta Keadilan ke Ombudsman


Kasus kekerasan anak di Bengkulu Utara kembali menuai sorotan.
Seorang nenek bernama Rasida mendatangi Ombudsman RI di Jakarta Kamis (13/11/25)




JAKARTA.LARAS POST  — Demi memperjuangkan keadilan bagi cucunya yang menjadi korban kekerasan, seorang nenek bernama Rasida, warga Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (13/11/2025). Ia melaporkan dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap cucunya berinisial Z (13), yang menjadi korban penganiayaan pada 12 Oktober 2021.


Peristiwa tersebut melibatkan dua pelaku, yakni seorang perempuan dewasa berinisial H (40) dan seorang anak M.T (14) yang merupakan keponakan pelaku dewasa. Keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban serta dengan oknum anggota Polsek Lais. Namun, dalam proses hukum hanya pelaku anak yang diproses dan dinyatakan bersalah pada 7 Maret 2022, tanpa penahanan.


Keluarga korban menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan karena pelaku dewasa tidak diproses secara hukum. Mereka menduga adanya pemihakan aparat penegak hukum, termasuk dugaan tekanan dari pihak Polsek Lais agar kasus ini dikategorikan sebagai kasus antar-anak. Nama Kapolsek Lais IPTU Sukamto dan Kanit Reskrim Aipda D. Ginting disebut dalam laporan keluarga.



Selain itu, keluarga korban juga menuding adanya rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemalsuan tanda tangan orang tua saksi di tingkat Polres Bengkulu Utara yang ditangani IPDA Fauzan Maulana Hariyanto. Mereka telah berulang kali menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat tanggapan serius. Karena itu, keluarga meminta Kapolda Bengkulu dan Propam Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran dalam proses hukum kasus ini.


Nenek korban, Rasida, menegaskan bahwa perjuangannya semata-mata untuk menuntut keadilan bagi cucunya. “Kami hanya ingin keadilan untuk cucu kami. Jangan karena pelaku keluarga polisi, hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya. Hingga kini, Polsek Lais maupun Polres Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan keluarga korban. ( Red)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.