Rapat Paripurna, DPRD Gresik Lakukan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Ranperda
![]() |
| Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyampaikan jawaban atas 3 ranperda yang disetujui DPRD Gresik. |
Gresik, Larapost - DPRD Kabupaten Gresik menyetujui dan menggedok 3 ranperda pada rapat paripurna bersama eksekutif untuk selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur menjadi perda, pada Senin (30/6/2025), bertempat di gedung paripurna DPRD Gresik.
Acara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Lutfi Dawam, anggota DPRD dan para Kepala OPD.
Sedangkan agenda rapat paripurna kali ini, menurut pimpinan rapat M. Syahrul Munir meliputi, pertama, penyampaian laporan Badan Anggaran tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kedua,
penyampaian laporan Panitia Khusus hasil pembahasan ranperda RJPMD tahun 2025-2029 dan perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Gresik.
Dilanjutkan pengambilan keputusan terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, RJPMD Kabupaten Gresik tahun 2025-2029 dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.
"Setelah ini tiga rancangan peraturan daerah tersebut, yang telah disetujui seluruh anggota dewan, akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi dan persetujuannya menjadi peraturan daerah, " ujar Ketua DPRD Gresik.
Usai ketiga rancangan peraturan daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tersebut, selanjutnya agenda pengambilan keputusan terhadap penyampaian laporan Badan Anggaran tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, lalu
penyampaian laporan Panitia Khusus hasil pembahasan ranperda RJPMD tahun 2025-2029 dan perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Gresik untuk disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disetujui, kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Gresik.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan jawabannya usai 3 ranperda mendapat persetujuan DPRD Gresik.
"Alhamdulillah pada hari ini kita telah melewati tahap akhir pembahasan atas 3 ranperda yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Gresik. Telah diputuskan oleh rapat paripurna ini, kami atas nama pemerintah daerah tentunya sependapat dengan keputusan DPRD yang di ambil terhadap 3 ranperda, yang telah disetujui tersebut," ujarnya.
Panjangnya proses pembentukan peraturan daerah mulai perencanaan, penyusunan, harmonisasi oleh Kementrian Hukum, pembahasan sampai pengambilan keputusan tidak menyurutkan semangat kita bersama untuk menyusun kebijakan yang bermanfaat antar lain semuanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik, pungkasnya. (ADV/AHMAD MUBIN)



Post a Comment