Header Ads


Menuai Polemik: Pengangkatan Dirus TB Harus Dibatalkan


BEKASI, Laraspost.online .- Polemik pengangkatan Direktur Perusahaan (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, terus disorot.
Pasalnya, pada 10 April 2025, Ade Efendi Zarkasih, mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 01/SEKRE.DIRUS/PERUMDA-TB/BKS/IV/2025 sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
Padahal, Ade Efendi Zarkasih, baru resmi dilantik sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada 17 April 2025.
Surat tugas yang diberikan kepada Samsudin Febri A untuk membantu operasional kegiatan Perumda Tirta Bhagsasi itupun kembali menuai polemik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perisai Keadilan Masyarakat, Beni Chandra Zaenuddin, menyesalkan BUMD milik Kabupaten Bekasi tersebut dikelola dengan seenaknya tanpa mengikuti aturan.
“Dengan fakta ini, jelas Ade Efendi Zarkasih, memang sudah dipeta untuk menduduki posisi Dirus di Perumda Tirta Bhagasasi,” sindir Beni kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Sebab, sambung Beni, 7 hari sebelum resmi dilantik Ade Efendi Zarkasih sudah mengeluarkan surat tugas yang ditandatanganinya selaku Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Resmi belum, dilantik belum jadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sudah mengeluarkan surat selaku Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Hebat,” ulasnya.
Fakta ini, lanjut Beni, harus menjadi perhatian serius oleh Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Sebelumnya, pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dituding melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Beni, proses seleksi yang semestinya dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana diamanatkan regulasi, dinilai tidak dilaksanakan secara semestinya.
“Sekarang Dirus Ade Efendi Zarkasih membuat heboh lagi dengan mengeluarkan surat dengan mengklaim bahwa dirinya Dirus Tirta Bhagasasi padahal belum resmi dilantik,” imbuhnya.
Ingat, tambah Beni, penandatanganan dokumen oleh pejabat yang belum sah diangkat atau dilantik tidak sah secara hukum dan dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum.
“Penting bagi setiap orang untuk memastikan bahwa pejabat yang menandatangani dokumen memiliki kewenangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Djoko)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.