Header Ads


Satu Tahun Buron, Tersangka Jemat Dibekuk Polsek Bayung Lencir


MUBA, LARAS POST .- Pelarian Jemat (41), warga dusun I Desa Tanding Marga Kec.Penukal Kab. Pali, yang selama satu tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. Berakhir, Sabtu (26/04/25).

Pelaku ditangkap polisi setelah menghilang dari kejaran polisi.

Kepala kepolisian resor Musi Manyuasin Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik Mh melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu Wahyudi, Sh mengatakan penangkapan terhadap tersangka Jemat dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang kembali ke Bayung Lincir. 

"Setelah dapat informasi tersebut dari masyarakat, Unit reskrim kita dipimpin kanit res Iptu Agus Kurniawan, S.Psi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya kepada Media ini, Senin, (28/04/25) pagi tadi. 

Adapun Jemat telah ditetapkan sebagai DPO oleh polsek Bayung Lincir sejak 21 Maret 2024.

Jemat ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban M.Safriansyah Naibaho di dusun I Desa Bayar Ilir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Jemat telah mengakui bahwa benar telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban dengan menggunakan Sebilah Parang dan Mengenai Bahu Korban Sebelah Kiri Sebanyak 1 (satu) Kali. 

"Tersangka ini setelah melakukan penganiayaan, dia pulang ke kampung nya di Pali selama satu tahun. Kemudian karena dia butuh pekerjaan kembali lah lagi di ke bayung lincir," kata wahyudi lagi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (Rom)

No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.