Terkait Polemik Tanah Milik Drs Amanullah M.sc. BPN Kota Bekasi Ukur ulang Batas Tanah.
![]() |
| BPN Kota Bekasi Ukur ulang Patas Tanah milik ahli waris keluarga Drs Amanullah M.sc. |
BEKASI, LARAS POST – Menanggapi adanya hak kepemilikan tanah milik ahli waris Drs Amanullah M.sc. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi melakukan pengukuran ulang tanah tersebut, sekaligus menandai batas patok, batas tanah milik milik Drs Amanullah M.sc. yang telah memiliki bukti surat sertifikat (SHM) (5918) Dengan luas tanah 3200 m² yang terletak Jalan Raya Geong 2 (Rawa Gede) RT07/02 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi Jumat (1/11/24)
Menurut Siti,ahli waris Drs Amanullah M.sc. menyampaikan dirinya sebagai pihak pelapor bersama jajaran polres kota Bekasi dan unsur koordinator subsengketa,BPN kota Bekasi Nana Samarna , yang di saksikan unsur PPAT kecamatan Pondok Melati, Kanit Polsek Pondok Gede ,Babinsa ,Bimaspol dan sekel kelurahan Jatimelati melakukan pengukuran ulang tanah milik Drs Amanullah M.sc. luas Tanah 3200 m²
SHM 5918 pada ,Jumat 1 November 2024.
Melakukan pengukuran ulang tanah milknya.
Dirinya pernah di datangi pemilik yang mana mengklaim ahli waris tanah tersebut. Kira - kira di tahun 2020. dan mejelaskan bahwa tanah tersebut milik dari keluarganya. Ucap Siti.
padahal ahli waris (Drs Amanullah M.sc) sambungnya, membeli tanah tersebut dari tangan ke ketiga yang udah dalam bentuk sertifikat. Namun Pihak.ahli waris pemilik girik. Berniat untuk mensomasi keluarga ahli waris Drs Amanullah M.sc hingga saat ini, pihak penggugat tidak melakukan somasi. Malah. Membangun dan memagar batas - batas. Tanah milknya sehingga plang miliknya pun Hilang bebernya
Dengan peristiwa tersebut ahli waris dari keluraga Drs Amanullah M.sc
melaporkan kepada pihak berwajib dan kantor BPN setempat untuk dilaksanakan pengukuran ulang sesuai dengan surat SHM no 5918 dengan luas tanah 3200 M2" yang dimilikinya.( Egi).




Post a Comment