PN Bekasi Sidang Lapang Terkait Polemik Tanah Pasar Kecapi Perkara nomor 323/Pdt.G/PN.bekasi 2024

Majelis Hakim  Satu, Iswandi, saat meninjau  lahan pasar kecapi (Rabu,13/11/24)





BEKASI, LARAS POST  – Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menggelar sidang lapangan perkara nomor 323/Pdt.G/2024/PN. Bekasi  terhadap objek perkara lahan tanah pasar kecapi  yang Terletak di jalan raya pasar kecapi  Rw03./03 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Rabu,(13/11/24)


Sidang lapangan PN Bekasi  Pasar kecapi  tersebut dipimpin  Majelis Hakim  Satu, Iswandi, SH Hakim dua,  Jodi, SH. Panitera,  Tata SH dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat.dari pihak penggugat mengatas namakan Ahli waris, Almarhum  H Musa   didampingi  Kuasa Hukum ahli waris dan sejumlah warga pendamping.


Setelah memanggil para penggugat dan tergugat Hakim Majelis telah memastikan objek perkara dan selanjutnya acara sidang akan digelar di PN Bekasi  pada Kamis  mendatang yang mana saksi Penggugat.terang, Hakim 1 Irwandi.


Kuasa Hukum Ahli Waris Sefti Reza, menyampaikan, dirinya menggugat kembali karena. Adanya kesalahan data  berdasarkan aduan Ahli waris   Almarhum H Musa memiliki Tanah seluas 2,620.M2 Girik (Leter C ) No.563 Persil  1 Blok D1 Tahun 1960 dan setelah terjadi pemekaran Wilayah dan Lokasinya tersebut  RT 03/03 Kelurahan Jatiwara  kecamatan Pondok melati.kota Bekasi .kata Reza.


Iya menjelaskan bahwa pada Tanggal 02 Oktober 1977 sebelum adanya pemekaran  wilayah, Almarhum H Musa semasa hidupnya Telah menjual  kepada Sukardi  bin Sumadi ,seluas 165,M2  Girik no 563 Persil 1,D1 blok, kecapi atas nama  almarhum Musa  ijo. namun baru diajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 12 Oktober 1980. 


maka luas tanah milik Alm. H.Musa tersebut mengalami perubahan, dari luas 2.620 M2 menjadi 2.455 M2 . Setelah berkurang 165 M2,,bebernya .


Senada Disampaikan Ahli waris Almarhum Musa Ijo  dirinya ingin sekali menuntut keadilan dalam perkara Ini (Egi)


No comments

Terimakasih, apapun komentar anda sangat kami hargai

Powered by Blogger.