PN Bekasi Sidang Lapang Terkait Polemik Tanah Pasar Kecapi Perkara nomor 323/Pdt.G/PN.bekasi 2024
![]() |
| Majelis Hakim Satu, Iswandi, saat meninjau lahan pasar kecapi (Rabu,13/11/24) |
BEKASI, LARAS POST – Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menggelar sidang lapangan perkara nomor 323/Pdt.G/2024/PN. Bekasi terhadap objek perkara lahan tanah pasar kecapi yang Terletak di jalan raya pasar kecapi Rw03./03 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Rabu,(13/11/24)
Sidang lapangan PN Bekasi Pasar kecapi tersebut dipimpin Majelis Hakim Satu, Iswandi, SH Hakim dua, Jodi, SH. Panitera, Tata SH dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat.dari pihak penggugat mengatas namakan Ahli waris, Almarhum H Musa didampingi Kuasa Hukum ahli waris dan sejumlah warga pendamping.
Setelah memanggil para penggugat dan tergugat Hakim Majelis telah memastikan objek perkara dan selanjutnya acara sidang akan digelar di PN Bekasi pada Kamis mendatang yang mana saksi Penggugat.terang, Hakim 1 Irwandi.
Kuasa Hukum Ahli Waris Sefti Reza, menyampaikan, dirinya menggugat kembali karena. Adanya kesalahan data berdasarkan aduan Ahli waris Almarhum H Musa memiliki Tanah seluas 2,620.M2 Girik (Leter C ) No.563 Persil 1 Blok D1 Tahun 1960 dan setelah terjadi pemekaran Wilayah dan Lokasinya tersebut RT 03/03 Kelurahan Jatiwara kecamatan Pondok melati.kota Bekasi .kata Reza.
Iya menjelaskan bahwa pada Tanggal 02 Oktober 1977 sebelum adanya pemekaran wilayah, Almarhum H Musa semasa hidupnya Telah menjual kepada Sukardi bin Sumadi ,seluas 165,M2 Girik no 563 Persil 1,D1 blok, kecapi atas nama almarhum Musa ijo. namun baru diajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada tanggal 12 Oktober 1980.
maka luas tanah milik Alm. H.Musa tersebut mengalami perubahan, dari luas 2.620 M2 menjadi 2.455 M2 . Setelah berkurang 165 M2,,bebernya .
Senada Disampaikan Ahli waris Almarhum Musa Ijo dirinya ingin sekali menuntut keadilan dalam perkara Ini (Egi)



Post a Comment