Miris ! Jual Rokok Ilegal di Lawang Diduga Ada Oknum Aparat Beckingan
Pasuruan, Laraspost.online - Jual rokok tanpa pita cukai (ilegal) di toko perancang kecil Al Shofi dijual secara bebas dan terang-terangan tanpa ada kendala sedikitpun.
Rokok yang bermerk Sendang biru dan JB, merupakan rokok murah yang diminati oleh masyarakat yang pecandu rokok. Padahal rokok tersebut ilegal tanpa pita cukai.
Perlu diketahui jual rokok ilegal ini telah dilarang dan melanggar UU percukaian rokok yang sudah terpampang jelas larangannya (gempur rokok ilegal) yang sudah dipasang banner di setiap sudut jalan.
Bagaimana tindakan Pemerintah terutama bea cukai, apakah sengaja dibiarkan bagi para penjual rokok ilegal tersebut yang marak.
Beralokasi tepatnya dijalan Kilisuci, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dibawah play Over Lawang.
Rokok tanpa pita cukai yang sudah beroperasi bertahun - tahun tidak pernah ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum dan Aparat bea cukai untuk melakukan penutupan. Diduga dibecking oleh oknum APH dan PM yang bertugas di wilayahnya.
Pemilik toko Alshofi hj. Nunung tidak bisa di temui untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan ini.
Apakah memang sengaja menghindar dari konfirmasi pihak wartawan.
Menurut informasi dari warga setempat bahwa rokok tersebut dikirim oleh sales yang memakai kendaraan box malam hari, yang di kirim ke rumahnya hj. Nunung sekitaran gak jauh dari toko tersebut.
Dengan adanya pemberitaan ini belum bisa memiliki data yang valid karena pemilik belum bisa di konfirmasi terkait permasalahan ini . Selanjutnya kami akan lakukan konfirmasi ke APH dan Dinas terkait.
Bersambung. (dul)




Post a Comment